OPD Pemkab Maros Tandatangani Perjanjian Kinerja 2025
Najmi S Limonu
Senin, 20 Januari 2025 - 12:41 WIB
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Maros menandatangani perjanjian kinerja kepala perangkat daerah dengan Bupati Maros AS Chaidir Syam di Kantor Bupati Maros, Senin (20/1/2025).
Chaidir mengatakan, perjanjian kinerja ini merupakan dokumen formal yang memuat komitmen kinerja yang disusun dan disepakati oleh kepala perangkat daerah.
"Perjanjian kinerja ini merupakan dasar pengukuran dan evaluasi kinerja kepala OPD dalam periode satu tahun," ujarnya.
Ketua PMI Maros ini menambahkan, isi perjanjian kinerja perangkat daerah merupakan penjenjangan capaian instansi pemerintah daerah yang terdokumentasi dalam perencanaan strategis organisasi, indikator kinerja utama, rencana aksi dan program kerja yang merupakan ekspektasi dari pimpinan untuk mencapai target yang disepakati.
"Semoga perjanjian kinerja ini dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab oleh kepala perangkat daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sehingga dapat menjadi alat ukur pimpinan untuk mengevaluasi kinerja kepala perangkat daerah, pejabat administrasi dan pejabat fungsional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas," bebernya.
Chaidir juga mengatakan, meski perjanjian kinerja ini berlaku satu tahun namun tidak menutup kemungkinan per 6 bulan OPD tersebut dievaluasi dengan melihat progres program yang dijalankan.
"Kalau progresnya kita pantau tidak sesuai makan bisa saja dalam 6 bulan kita sudah evaluasi. Dan tentu ada sanksi kepada kepala OPD jika tidak bekerja secara maksimal seperti teguran atau bahkan mutasi," pungkasnya.
Chaidir mengatakan, perjanjian kinerja ini merupakan dokumen formal yang memuat komitmen kinerja yang disusun dan disepakati oleh kepala perangkat daerah.
"Perjanjian kinerja ini merupakan dasar pengukuran dan evaluasi kinerja kepala OPD dalam periode satu tahun," ujarnya.
Ketua PMI Maros ini menambahkan, isi perjanjian kinerja perangkat daerah merupakan penjenjangan capaian instansi pemerintah daerah yang terdokumentasi dalam perencanaan strategis organisasi, indikator kinerja utama, rencana aksi dan program kerja yang merupakan ekspektasi dari pimpinan untuk mencapai target yang disepakati.
"Semoga perjanjian kinerja ini dijalankan dengan penuh rasa tanggung jawab oleh kepala perangkat daerah dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya, sehingga dapat menjadi alat ukur pimpinan untuk mengevaluasi kinerja kepala perangkat daerah, pejabat administrasi dan pejabat fungsional untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas," bebernya.
Chaidir juga mengatakan, meski perjanjian kinerja ini berlaku satu tahun namun tidak menutup kemungkinan per 6 bulan OPD tersebut dievaluasi dengan melihat progres program yang dijalankan.
"Kalau progresnya kita pantau tidak sesuai makan bisa saja dalam 6 bulan kita sudah evaluasi. Dan tentu ada sanksi kepada kepala OPD jika tidak bekerja secara maksimal seperti teguran atau bahkan mutasi," pungkasnya.