home sulsel

Tak Lakukan PSU, DKPP Akan Periksa Komisioner KPU Jeneponto Besok

Kamis, 06 Februari 2025 - 21:27 WIB
DKPP akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran KEPP perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (7/2/2025) pukul 09.00 WIB. Foto: Istimewa
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 45-PKE-DKPP/I/2025 di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Jumat (7/2/2025) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh Hardianto Haris yang memberikan kuasa kepada Rahmad Masturi, Asdar Arti, dan Busman Muin. Ia mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Jeneponto Asming, Sapriadi, Arfandi, Hasrullah Hafid, dan Ilham Hidayat sebagai Teradu I sampai V.

Pengadu mendalilkan bahwa Teradu I sampai V diduga tidak melaksanakan rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten Jeneponto untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa TPS pada Kecamatan Kelara, Rumbia, dan Arungkeke di Kabupaten Jeneponto pada gelaran Pilkada Tahun 2024.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya