Sidang Pilkada Palopo, Suku Disdik Jakut Tak Temukan Nama Trisal sebagai Peserta Ujian
Tim SINDOmakassar
Senin, 17 Februari 2025 - 21:33 WIB
MK melaksanakan Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil PHPU Wali Kota Palopo Tahun 2024 pada Senin (17/02/2025). Foto: Humas MK
Mahkamah Konstitusi (MK) melaksanakan Persidangan Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo Tahun 2024 pada Senin (17/02/2025).
Mahkamah melakukan pendalaman kepada jajaran Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang dihadirkan dalam persidangan sebagai pemberi keterangan terkait permasalahan keabsahan ijazah Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir.
“Hari ini keperluannya lebih kepada kami, hakim, bukan keperluannya Pemohon, Termohon, ataupun Pihak Terkait,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra sekaligus Ketua Majelis Hakim Panel 2 yang beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Majelis Hakim menyandingkan bukti-bukti yang disampaikan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih selaku Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo selaku Termohon, dan Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku Pihak Terkait. Seraya menyandingkan bukti-bukti, Majelis Hakim mengajukan pertanyaan untuk mengonfirmasi atau mengklarifikasi kepada pemberi keterangan atas bukti-bukti itu.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus (Paud, Dikmas, dan Diksus) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin mengatakan ijazah Paket C Pendidikan Kesetaraan diterbitkan Suku Dinas Pendidikan setempat, tidak dikeluarkan masing-masing Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dia juga mengatakan, ijazah ditulis pihak atau tim yang ditunjuk Suku Dinas Pendidikan, tidak ada satuan pendidikan yang menulis ijazah.
“Ditulis oleh tim yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan, tidak ada sekolah. (Sekolah tidak berhak mengeluarkan ijazah, begitu?) Betul,” ujar Wawan.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara, Heni Nurhayani mengatakan peserta ujian Paket C Pendidikan Kesetaraan dari PKBM Yusha pada tahun 2016 sebanyak 50 orang. Tidak semua peserta ujian lulus mendapatkan ijazah. Namun, Heni menyebutkan tidak ada peserta ujian atas nama Trisal Tahir.
Mahkamah melakukan pendalaman kepada jajaran Dinas Pendidikan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta serta Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Jakarta Utara yang dihadirkan dalam persidangan sebagai pemberi keterangan terkait permasalahan keabsahan ijazah Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo Nomor Urut 4, Trisal Tahir.
“Hari ini keperluannya lebih kepada kami, hakim, bukan keperluannya Pemohon, Termohon, ataupun Pihak Terkait,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra sekaligus Ketua Majelis Hakim Panel 2 yang beranggotakan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani di Ruang Sidang Lantai 4 Gedung I MK, Jakarta.
Majelis Hakim menyandingkan bukti-bukti yang disampaikan Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 2 Farid Kasim dan Nurhaenih selaku Pemohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo selaku Termohon, dan Paslon Nomor Urut 4 Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin selaku Pihak Terkait. Seraya menyandingkan bukti-bukti, Majelis Hakim mengajukan pertanyaan untuk mengonfirmasi atau mengklarifikasi kepada pemberi keterangan atas bukti-bukti itu.
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Masyarakat, dan Pendidikan Khusus (Paud, Dikmas, dan Diksus) Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Wawan Sofwanudin mengatakan ijazah Paket C Pendidikan Kesetaraan diterbitkan Suku Dinas Pendidikan setempat, tidak dikeluarkan masing-masing Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM). Dia juga mengatakan, ijazah ditulis pihak atau tim yang ditunjuk Suku Dinas Pendidikan, tidak ada satuan pendidikan yang menulis ijazah.
“Ditulis oleh tim yang dibentuk oleh Suku Dinas Pendidikan, tidak ada sekolah. (Sekolah tidak berhak mengeluarkan ijazah, begitu?) Betul,” ujar Wawan.
Sementara itu, Kepala Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Jakarta Utara, Heni Nurhayani mengatakan peserta ujian Paket C Pendidikan Kesetaraan dari PKBM Yusha pada tahun 2016 sebanyak 50 orang. Tidak semua peserta ujian lulus mendapatkan ijazah. Namun, Heni menyebutkan tidak ada peserta ujian atas nama Trisal Tahir.