Pemkab Maros Kurangi Jam Kerja ASN Selama Ramadan
Najmi S Limonu
Selasa, 25 Februari 2025 - 09:52 WIB
Wakil Bupati Maros Muetazim Mansyur menyapa pegawai Pemkab Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Selama Ramadan jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Lingkup Pemkab Maros mengalami perubahan.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur menjelaskan, selama Ramadan jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita, dengan total waktu kerja selama 32 jam 30 menit per minggu.
Jam kerja ini lebih singkat satu jam dibandingkan dengan jam kerja biasa di luar bulan Ramadan.
Untuk jam istirahat, Muetazim menambahkan Senin hingga Kamis, waktu istirahat diberikan selama setengah jam, yaitu mulai pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.
"Sedangkan pada hari Jumat, istirahat diberikan lebih lama, yaitu mulai pukul 11.30 Wita hingga 12.30 Wita," katanya, Selasa (25/2/2025).
Perubahan jam kerja ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga produktivitas mereka.
Mantan Kadis PU ini berharap perubahan ini tidak mengurangi kinerja ASN.
Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur menjelaskan, selama Ramadan jam kerja ASN akan dimulai pada pukul 08.00 Wita hingga 15.00 Wita, dengan total waktu kerja selama 32 jam 30 menit per minggu.
Jam kerja ini lebih singkat satu jam dibandingkan dengan jam kerja biasa di luar bulan Ramadan.
Untuk jam istirahat, Muetazim menambahkan Senin hingga Kamis, waktu istirahat diberikan selama setengah jam, yaitu mulai pukul 12.00 hingga 12.30 Wita.
"Sedangkan pada hari Jumat, istirahat diberikan lebih lama, yaitu mulai pukul 11.30 Wita hingga 12.30 Wita," katanya, Selasa (25/2/2025).
Perubahan jam kerja ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan kepada ASN dalam menjalankan ibadah puasa, sekaligus menjaga produktivitas mereka.
Mantan Kadis PU ini berharap perubahan ini tidak mengurangi kinerja ASN.