Lima Kekayaan Intelektual Komunal Kabupaten Bulukumba Resmi Dilindungi Hukum
Tim SINDOmakassar
Kamis, 01 Mei 2025 - 20:59 WIB
Lima Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa Ekspresi Budaya Tradisional dari kabupaten ini resmi mendapat perlindungan hukum. Foto: Istimewa
Warisan budaya Kabupaten Bulukumba kini memiliki payung hukum yang kuat. Lima Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) berupa Ekspresi Budaya Tradisional dari kabupaten ini resmi mendapat perlindungan hukum dari Kementerian Hukum Republik Indonesia.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, secara langsung menyerahkan Surat Pencatatan KIK kepada Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf dalam seremoni yang digelar di Gedung Phinisi Kabupaten Bulukumba pada Rabu (30/4/2025).
"Perlindungan hukum ini merupakan langkah strategis untuk melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Andi Basmal.
Kelima warisan budaya yang kini resmi terdaftar sebagai KIK meliputi Tari Pa'bitte Passapu, Kalomba, Tari Salonreng Ara, Tari Pakarena Ara, dan Mappatumbu. Pencatatan ini menjadi benteng perlindungan bagi kekayaan budaya Bulukumba dari klaim pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pendaftaran KIK sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain dan mendorong pengembangan kekayaan intelektual komunal yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambah Andi Basmal.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga memaparkan data permohonan merek. Sepanjang 2024, tercatat 14 permohonan merek umum dan 7 permohonan dari sektor UMKM. Sementara pada tahun 2025, sudah terdaftar 2 permohonan umum dan 1 permohonan dari UMKM.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf yang akrab disapa Andi Utta, menyambut hangat penyerahan surat pencatatan tersebut. "Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Kepala Kantor Wilayah beserta jajaran. Perlindungan ini sangat penting untuk memastikan seni dan budaya Bulukumba tidak dapat diklaim oleh pihak lain," ujar Andi Utta.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel), Andi Basmal, secara langsung menyerahkan Surat Pencatatan KIK kepada Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf dalam seremoni yang digelar di Gedung Phinisi Kabupaten Bulukumba pada Rabu (30/4/2025).
"Perlindungan hukum ini merupakan langkah strategis untuk melestarikan, mengembangkan, dan memanfaatkan kekayaan intelektual komunal sesuai dengan peraturan perundang-undangan," kata Andi Basmal.
Kelima warisan budaya yang kini resmi terdaftar sebagai KIK meliputi Tari Pa'bitte Passapu, Kalomba, Tari Salonreng Ara, Tari Pakarena Ara, dan Mappatumbu. Pencatatan ini menjadi benteng perlindungan bagi kekayaan budaya Bulukumba dari klaim pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Pendaftaran KIK sangat penting untuk mencegah penyalahgunaan oleh pihak lain dan mendorong pengembangan kekayaan intelektual komunal yang berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat," tambah Andi Basmal.
Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil juga memaparkan data permohonan merek. Sepanjang 2024, tercatat 14 permohonan merek umum dan 7 permohonan dari sektor UMKM. Sementara pada tahun 2025, sudah terdaftar 2 permohonan umum dan 1 permohonan dari UMKM.
Bupati Bulukumba, Andi Muchtar Ali Yusuf yang akrab disapa Andi Utta, menyambut hangat penyerahan surat pencatatan tersebut. "Kami sangat berterima kasih atas kunjungan Kepala Kantor Wilayah beserta jajaran. Perlindungan ini sangat penting untuk memastikan seni dan budaya Bulukumba tidak dapat diklaim oleh pihak lain," ujar Andi Utta.