Semua Calon Berkomitmen, Wujudkan PSU Pilwalkot Palopo Aman dan Damai
Tim SINDOmakassar
Rabu, 07 Mei 2025 - 20:49 WIB
Foto bersama saat acara Deklarasi Kampanye Damai PSU Pilwalkot Palopo di Kantor KPU Palopo, Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo pada Rabu, (07/05/2025). Foto: Humas Pemkot Palopo
Pj. Wali Kota Palopo, Firmanza DP bersama Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Andi Sudirman Sulaiman, menghadiri kegiatan Deklarasi Kampanye Damai yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo.
Kegiatan ini digelar di halaman Kantor KPU, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo pada Rabu, (07/05/2025).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menuturkan bahwa jadwal tahapan PSU telah memasuki masa kampanye, dimulai tanggal 7 hingga 20 Mei 2025.
"Jadi, saya tekankan bahwa hal yang dilarang selama masa kampanye yaitu dilarang merusak alat peraga kampanye, dan dilarang menghina suku agama," kata Hasbullah.
Selain itu, lanjut Hasbullah, Paslon dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih.
"Jadi jangan ki janji atau memberikan uang kepada pemilih," pungkasnya.
Hasbullah juga mengatakan bahwa konsolidasi Forkopimda Sulsel dan Kota Palopo begitu luar biasa, dan kiranya ini bisa menjadi momentum ikatan bersama.
Kegiatan ini digelar di halaman Kantor KPU, yang berlokasi di wilayah Kelurahan Takkalala, Kecamatan Wara Selatan Kota Palopo pada Rabu, (07/05/2025).
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah menuturkan bahwa jadwal tahapan PSU telah memasuki masa kampanye, dimulai tanggal 7 hingga 20 Mei 2025.
"Jadi, saya tekankan bahwa hal yang dilarang selama masa kampanye yaitu dilarang merusak alat peraga kampanye, dan dilarang menghina suku agama," kata Hasbullah.
Selain itu, lanjut Hasbullah, Paslon dilarang menjanjikan atau memberikan uang kepada pemilih.
"Jadi jangan ki janji atau memberikan uang kepada pemilih," pungkasnya.
Hasbullah juga mengatakan bahwa konsolidasi Forkopimda Sulsel dan Kota Palopo begitu luar biasa, dan kiranya ini bisa menjadi momentum ikatan bersama.