home sulsel

Bupati Ibas Hadiri Rakor Pemberantasan Korupsi Daerah di Kantor KPK Jakarta

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:48 WIB
Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam (Ibas) hadir dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025. Foto: Istimewa
Komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur (Lutim) dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi kembali ditegaskan melalui kehadiran langsung Bupati Lutim, Irwan Bachri Syam (Ibas) dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025.

Kegiatan yang diinisiasi oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK ini, digelar di Auditorium Randi-Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Kamis (15/5/2025).

Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 ini, menekankan tugas KPK untuk berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam upaya pemberantasan korupsi, serta lembaga-lembaga penyelenggara pelayanan publik.

Turut hadir dalam agenda strategis tersebut Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, para Bupati dan Walikota se-Sulawesi Selatan, Ketua DPRD dan Sekretaris Daerah dari seluruh kabupaten/kota di Sulsel, serta para Inspektur daerah.

Bupati Ibas menekankan pentingnya pemahaman bersama dan implementasi sistem pencegahan korupsi yang terstruktur dan terukur di daerah.

Salah satu instrumen yang menjadi sorotan adalah Monitoring Center for Prevention (MCP), sebuah sistem pelaporan pencegahan korupsi pada pemerintah daerah yang dikembangkan oleh KPK.

“MCP mencakup delapan area intervensi yang sangat vital dalam pemerintahan daerah, yaitu perencanaan, penganggaran, pengadaan barang dan jasa, pelayanan publik, pengawasan APIP, manajemen ASN, manajemen aset, serta optimalisasi pajak. Semua ini menjadi tolak ukur integritas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan,” jelas Bupati Ibas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya