Bupati Uji Nurdin Komitmen Dukung Pencegahan Korupsi di Pemkab Bantaeng
Tim SINDOmakassar
Kamis, 15 Mei 2025 - 15:25 WIB
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin berkomitmen dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemkab Bantaeng. Foto: Istimewa
Bupati Bantaeng, M. Fathul Fauzy Nurdin berkomitmen dalam mendukung pencegahan dan pemberantasan korupsi di Pemkab Bantaeng.
Hal tersebut terlihat saat kepala daerah yang akrab disapa Uji Nurdin ini, menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK ini, digelar di Auditorium Randi-Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2025.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
"Undang - undang tersebut menekankan tugas KPK untuk berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam upaya pemberantasan korupsi, serta lembaga-lembaga penyelenggara pelayanan publik," katanya.
Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, perkara umum yang mayoritas menjerat kepala daerah diantaranya pengadaan barang dan jasa, serta suap dalam perizinan.
"Maka dari itu sudah harus dilakukan pencegahan seperti dilakukan pertemuan secara online agar terhindar dari tatap muka yang bisa menimbulkan pengaruh yang sangat merugikan," katanya.
Hal tersebut terlihat saat kepala daerah yang akrab disapa Uji Nurdin ini, menghadiri Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah Wilayah Sulawesi Selatan Tahun 2025.
Kegiatan yang diinisiasi oleh Kedeputian Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK ini, digelar di Auditorium Randi-Yusuf, Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta pada Kamis, 15 Mei 2025.
Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo mengatakan, Rapat tersebut diselenggarakan berdasarkan amanat Pasal 6 huruf b Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
"Undang - undang tersebut menekankan tugas KPK untuk berkoordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan dalam upaya pemberantasan korupsi, serta lembaga-lembaga penyelenggara pelayanan publik," katanya.
Ibnu Basuki Widodo menjelaskan, perkara umum yang mayoritas menjerat kepala daerah diantaranya pengadaan barang dan jasa, serta suap dalam perizinan.
"Maka dari itu sudah harus dilakukan pencegahan seperti dilakukan pertemuan secara online agar terhindar dari tatap muka yang bisa menimbulkan pengaruh yang sangat merugikan," katanya.