Bupati Gowa Tegaskan PPPK Bukan ASN Nomor Dua
Herni Amir
Selasa, 17 Juni 2025 - 16:30 WIB
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang mengalungkan tanda peserta orienstasi kepada salah satu perwakilan PPPK. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang bertindak sebagai inspektur Upacara Hari Kesadaran Nasional yang dirangkaian dengan Pembukaan Orientasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2023 Lingkup Pemerintah Kabupaten Gowa di Lapangan Upacara Kantor Bupati Gowa, Selasa (17/6).
Husniah Talenrang di hadapan ratusan peserta Orientasi PPPK menegaskan bahwa PPPK bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor dua. Menurutnya, hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang memberikan hak yang sama bagi ASN yang di dalamnya terdiri dari PNS dan PPPK.
“PPPK memiliki hak, tugas dan tanggung jawab yang sama dengan PNS jadi jangan sampai minder dengan PNS, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk diangkat, berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” ujar orang nomor satu di Gowa ini.
Husniah Talenrang menjelaskan, bahwa orientasi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Gowa bekerjasama sengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan ini penting bagi PPPK. Karena menurutnya latar belakang PPPK yang berasal dari non ASN tentunya memerlukan pemahaman tentang nilai dan fungsi ASN sebelum terjun di lingkungan birokrasi pemerintah.
Dengan orientasi ini, PPPK dapat meningkatkan kualitasnya, selalu upgrade ilmunya dan menjadi ASN yang inovatif, tidak monoton, yang pada gilirannya akan terbentuk aparatur yang memiliki keahlian dan keterampilan serta mampu berperan sebagai motivator, inovator, perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Dalam orientasi ini juga PPPK diharapkan mampu menjadi ASN yang disiplin dan kompetitif melalui penerapan nilai-nilai dasar ASN “berAKHLAK” dalam menghadapi era persaingan global,” harapnya.
Olehnya itu, dirinya berharap seluruh peserta orientasi PPPK agar nantinya dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan sungguh-sungguh, sebab orientasi ini merupakan momentum yang baik, guna meningkatkan wawasan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan termasuk didalamnya pengetahuan terkait sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan budaya organisasi pemerintahan.
Husniah Talenrang di hadapan ratusan peserta Orientasi PPPK menegaskan bahwa PPPK bukan Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor dua. Menurutnya, hal ini berdasarkan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara yang memberikan hak yang sama bagi ASN yang di dalamnya terdiri dari PNS dan PPPK.
“PPPK memiliki hak, tugas dan tanggung jawab yang sama dengan PNS jadi jangan sampai minder dengan PNS, PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk diangkat, berdasarkan perjanjian kerja untuk waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan,” ujar orang nomor satu di Gowa ini.
Husniah Talenrang menjelaskan, bahwa orientasi yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Gowa bekerjasama sengan Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Sulawesi Selatan ini penting bagi PPPK. Karena menurutnya latar belakang PPPK yang berasal dari non ASN tentunya memerlukan pemahaman tentang nilai dan fungsi ASN sebelum terjun di lingkungan birokrasi pemerintah.
Dengan orientasi ini, PPPK dapat meningkatkan kualitasnya, selalu upgrade ilmunya dan menjadi ASN yang inovatif, tidak monoton, yang pada gilirannya akan terbentuk aparatur yang memiliki keahlian dan keterampilan serta mampu berperan sebagai motivator, inovator, perekat persatuan dan kesatuan bangsa.
“Dalam orientasi ini juga PPPK diharapkan mampu menjadi ASN yang disiplin dan kompetitif melalui penerapan nilai-nilai dasar ASN “berAKHLAK” dalam menghadapi era persaingan global,” harapnya.
Olehnya itu, dirinya berharap seluruh peserta orientasi PPPK agar nantinya dapat mengikuti kegiatan dengan serius dan sungguh-sungguh, sebab orientasi ini merupakan momentum yang baik, guna meningkatkan wawasan terkait pelaksanaan tugas dan fungsi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan termasuk didalamnya pengetahuan terkait sistem penyelenggaraan pemerintahan negara dan budaya organisasi pemerintahan.