home sulsel

Di Sidang MK, RMB-ATK Persoalkan Dugaan Ketidakjujuran Syarat Pencalonan Naili-Ome

Selasa, 17 Juni 2025 - 21:38 WIB
Sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 326/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta pada Selasa (17/6/2025). Foto: Humas MK
Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo Nomor Urut 3, Rahmat Masri Bandaso-Andi Tenri Karta mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) pasca Pemungutan Suara Ulang (Pasca-PSU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pemohon mendalilkan Paslon Nomor Urut 4, yaitu Calon Wali Kota Naili melanggar administrasi pemilihan dan Calon Wakil Wali Kota Akhmad Syarifuddin tidak melaporkan statusnya sebagai mantan narapidana ke publik melalui media.

“Sikap Termohon (KPU Kota Palopo) tampak jelas menutup mata atas adanya fakta terkait dengan ketidakterpenuhannya syarat pencalonan Pasangan Calon Nomor Urut 4, tidak hanya wakilnya tetapi juga calon walikotanya,” ujar kuasa hukum Pemohon, Wahyudi Kasrul dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 326/PHPU.BUP-XXIII/2025 di Ruang Sidang Panel 2 MK, Jakarta pada Selasa (17/6/2025). Perkara ini disidangkan Majelis Hakim yang dipimpin Wakil Ketua Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Pemohon menuturkan, Akhmad Syarifuddin pernah dipidana karena dengan sengaja memfitnah seseorang dalam kegiatan kampanye yang tertuang dalam amar Putusan Pengadilan Negeri (PN) Palopo Nomor 1/Pid.S/2018/PN.Plp. Namun, untuk syarat pencalonan, Akhmad Syarifuddin mengajukan dokumen Surat Keterangan Tidak Pernah Sebagai Terpidana dari PN Palopo Nomor 11/SK/HK/08/2024/PN Plp bertanggal 20 Agustus 2024.

Di samping itu, Akhmad Syarifuddin juga menggunakan Surat Keterangan Catatan Kepolisian dari Kepolisian Resor Palopo bertanggal 16 Agustus 2024 yang menerangkan yang bersangkutan dalam catatan kepolisian pernah terbukti melanggar Pasal 187 ayat (2) juncto Pasal 69 huruf c Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

Terdapat laporan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) terkait dugaan ketidakjujuran Akhmad Syarifuddin dan Bawaslu Kota Palopo telah mengeluarkan rekomendasi yang pada pokoknya menyatakan Cawalkot dari Paslon Nomor Urut 4 melanggar Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 pada Pasal 14 ayat (2) huruf g dan Pasal 20 ayat (2) poin b.

Selain itu, Calon Wali Kota dari Paslon Nomor Urut 4 Naili selaku calon pengganti pada Pemilihan Wali Kota Palopo sebagai tindak lanjut Putusan MK mengajukan dokumen persyaratan yang salah satunya adalah Tanda Terima Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun 2024 tanggal 25 Februari 2024 atas nama Naili yang juga telah diunggah pada Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Namun, Bawaslu Kota Palopo menyatakan Tanda Terima SPT Naili dimaksud tidak benar dengan melakukan penelusuran ke KPU Kota Palopo dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Tanjung Priok.

KPP Pratama Jakarta Tanjung Priok secara tegas menyatakan dokumen bukti berupa SPT Pajak Penghasilan Wajib Pajak Tahun 2024 atas nama Naili yang diperlihatkan Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu Kota Palopo adalah dokumen yang tidak benar dikarenakan adanya perbedaan tanggal lapor pajak tahunan pada 2024.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya