Bawaslu Lutim Buka Posko Aduan untuk Transparansi Data Pemilih Berkelanjutan
Tim SINDOmakassar
Selasa, 17 Juni 2025 - 17:05 WIB
Anggota Bawaslu Lutim, Sulkifli. Foto: Istimewa
Bawaslu Luwu Timur (Lutim) resmi membuka Posko Aduan Masyarakat terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai tindak lanjut Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 29 Tahun 2025 tentang Pengawasan Penyusunan PDPB.
Selain itu posko ini dibuka sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar secara valid dan akurat dalam daftar pemilih.
Anggota Bawaslu Lutim, Sulkifli menyampaikan pentingnya keterlibatan publik dalam proses pemutakhiran data ini. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif dalam mengawal hak pilihnya. Posko aduan ini adalah wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait ketidaksesuaian data, agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan lebih akurat dan transparan," ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) ini menuturkan, posko aduan ini bertujuan untuk menampung laporan dan keluhan dari masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran maupun pengecekan data pemilih. Masyarakat yang namanya belum terdaftar, mengalami kesalahan data, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, diharapkan aktif melaporkan melalui posko ini.
“Bawaslu berharap keberadaan posko ini sebagai media pengawasan sekaligus edukasi sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan, khususnya dalam menjaga hak pilih pada pemilu dan pemilihan mendatang,” ucap Sul Songko Lotong sapaan akrabnya.
Posko aduan masyarakat dapat dikunjungi secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Jl. Dr. Sam Ratulangi Puncak Indah Malili (Belakang kantor BPBD samping lapangan Merdeka) dan melalui contact person di nomor seluler 0811423219 atau dapat juga mengirimkan aduan melalui email Bawaslu Luwu Timur yaitu sdmbawaslulutim@gmail.com
Selain itu posko ini dibuka sebagai bentuk komitmen Bawaslu dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih dapat terdaftar secara valid dan akurat dalam daftar pemilih.
Anggota Bawaslu Lutim, Sulkifli menyampaikan pentingnya keterlibatan publik dalam proses pemutakhiran data ini. "Kami mengajak seluruh masyarakat untuk proaktif dalam mengawal hak pilihnya. Posko aduan ini adalah wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan laporan terkait ketidaksesuaian data, agar proses pemutakhiran data pemilih berjalan lebih akurat dan transparan," ujarnya, Selasa (17/6/2025).
Kordiv Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (HP2H) ini menuturkan, posko aduan ini bertujuan untuk menampung laporan dan keluhan dari masyarakat yang mengalami kendala dalam proses pendaftaran maupun pengecekan data pemilih. Masyarakat yang namanya belum terdaftar, mengalami kesalahan data, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, diharapkan aktif melaporkan melalui posko ini.
“Bawaslu berharap keberadaan posko ini sebagai media pengawasan sekaligus edukasi sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya partisipasi dalam setiap tahapan pemilu dan pemilihan, khususnya dalam menjaga hak pilih pada pemilu dan pemilihan mendatang,” ucap Sul Songko Lotong sapaan akrabnya.
Posko aduan masyarakat dapat dikunjungi secara langsung di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Luwu Timur Jl. Dr. Sam Ratulangi Puncak Indah Malili (Belakang kantor BPBD samping lapangan Merdeka) dan melalui contact person di nomor seluler 0811423219 atau dapat juga mengirimkan aduan melalui email Bawaslu Luwu Timur yaitu sdmbawaslulutim@gmail.com
(umi)