home sulsel

Pemkab Soppeng dan BPJS Ketenagakerjaan Kerjasama Program JKK dan JKM

Rabu, 02 Juli 2025 - 19:02 WIB
Penandatanganan PKS dilakukan oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, I Nyoman Hary Sujana pada Rabu (02/07/2025). Foto: Istimewa
Pemerintah Kabupaten Soppeng dan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait pelaksanaan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Program Jaminan Kematian (JKM) bagi Pegawai Non Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Soppeng.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Bupati Soppeng, Suwardi Haseng dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Makassar, I Nyoman Hary Sujana di ruang kerja Bupati Soppeng pada Rabu (02/07/2025).

Hary Sujana menjelaskan bahwa kunjungan ini merupakan silaturahmi sekaligus penyampaian perkembangan program jaminan sosial ketenagakerjaan, yang merupakan amanat pemerintah pusat sesuai Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021.

Program ini memberikan perlindungan menyeluruh, termasuk jaminan kecelakaan kerja, kematian, pensiun, jaminan hari tua dan kehilangan pekerjaan, melengkapi perlindungan kesehatan yang telah ada melalui BPJS Kesehatan.

"Kami berharap Pemkab Soppeng dapat mendukung upaya melindungi pekerja, termasuk pekerja rentan," ujarnya.

Sebagai bentuk implementasi PKS, pemberian santunan Jaminan Kematian secara simbolis telah diserahkan kepada ahli waris. Elvina, istri almarhum Muhammad Yunus (Pegawai Non ASN Dinas Satpol PP), menerima santunan sebesar Rp124.500.000. Selain itu, santunan Jaminan Kematian juga diberikan kepada Arifa, istri almarhum Langka (Pegawai Non ASN Dinas PPK UKM) sebesar Rp42.000.000.

Sementara itu, Bupati Soppeng, Suwardi Haseng menyatakan kerja sama ini merupakan wujud nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng dalam memberikan perlindungan dan kesejahteraan kepada seluruh pegawainya, termasuk para pegawai non ASN.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya