home sulsel

DPRD Bantaeng Sahkan Perda RPJMD dan Pertanggungjawaban APBD 2024

Kamis, 17 Juli 2025 - 16:42 WIB
Wakil Bupati Bantaeng, Sahabuddin bersama unsur pimpinan DPRD Kabupaten Bantaeng. Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
DPRD Kabupaten Bantaeng menyetujui dan mengesahkan dua rancangan peraturan daerah (ranperda) sebagai peraturan daerah (perda) Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Rabu (16/7/2025).Dua perda tersebut yakni, Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025-2029 dan Laporan Pertanggungjawaban APBD 2024. Rapat berlangsung di Ruang Paripurna Gedung DPRD Bantaeng.Wakil Bupati Bantaeng, H Sahabuddin menyampaikan, RPJMD Bantaeng 2025-2029 merupakan kristalisasi dari visi, misi, dan program prioritas selama lima tahun ke depan.Dengan disetujuinya RPJMD ini, maka secara resmi, pemerintah daerah beserta segenap masyarakat Kabupaten Bantaeng telah memiliki semangat dan tujuan yang sama yaitu "Bantaeng Bangkit, Maju, dan Religius".Lebih lanjut, Wabup juga mengatakan bahwa visi yang telah diusung tersebut akan berfokus menjadi tujuh misi yang garis besarnya menitik beratkan pada perbaikan infrastruktur yang merata, peningkatan sarana dan prasarana pertanian dan pembentukan karakter masyarakat, berlandaskan nilai-nilai keagamaan dan penguatan budaya lokal."Oleh karena itu pada kesempatan ini kami untuk memohon bantuan serta dukungan dari bapak/ibu anggota dewan yang terhormat untuk sama-sama mengawal pelaksanaan pembangunan hingga lima tahun kedepan sesuai apa yang telah kita rencanakan hari ini," ujarnya."Hari ini kita juga telah membuat persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024," sambung Wabup.Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) menurut Sahabuddin merupakan kewajiban kepala daerah untuk menyampaikan Pelaksanaan APBD kepada DPRD setelah terlebih dahulu telah diperoleh pula Laporan Hasil Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI.Hadir pada kesempatan tersebut Dandim 1410/Btg diwakili oleh Letda Kav Abd. Dzohir Mubarak. Dan Unit Inteldim 1410; Kapolres Bantaeng diwakili AKP Salman Salam, Kabag Ren Polres Bantaeng; Kajari Bantaeng diwakili Andi Arwin Suaib, Kasubbag Bin Kejaksaan Bantaeng, para anggota DPRD Bantaeng, pimpinan OPD, camat, lurah dan kepala desa lingkup Bantaeng.
(man)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya