home sulsel

DPRD Sulsel Pastikan Gaji PPPK Sudah Diakomodasi dalam RPJMD 2025–2029

Kamis, 24 Juli 2025 - 12:40 WIB
DPRD Sulsel memastikan bahwa alokasi anggaran gaji P3K dalam dokumen RPJMD 2025–2029 sudah diakomodasi. Foto: Humas DPRD Sulsel
Ketua Panitia Khusus (Pansus) RPJMD DPRD Sulsel, Patarai Amir memastikan bahwa alokasi anggaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dalam dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Sulawesi Selatan 2025–2029 sudah diakomodasi. Ia menggaransi gaji P3K sudah aman dan dicantumkan secara eksplisit dalam rencana keuangan daerah.

"Sudah diakomodasi. Untuk tahun 2026, ada tambahan anggaran gaji sebesar Rp567 miliar, dan tahun 2027 sebesar Rp548 miliar khusus untuk P3K," kata Andi Patarai.

Pernyataan ini sekaligus merespons kekhawatiran publik dan sejumlah pihak yang sempat menuding bahwa pemerintah provinsi lalai mengantisipasi kebutuhan anggaran P3K dalam RPJMD.

Sebelumnya, sempat beredar isu bahwa dokumen RPJMD tidak menyebut secara spesifik komitmen pemerintah terhadap keberlanjutan rekrutmen dan penggajian P3K, yang berpotensi menciptakan ketidakpastian dan keresahan di kalangan tenaga kerja non-ASN.

Meski secara substansi telah disepakati, pembahasan RPJMD Sulsel 2025–2029 sempat diwarnai ketegangan politik.

Beberapa anggota dewan menilai adanya inkonsistensi dalam perumusan target pembangunan dan penjabaran kebijakan anggaran, yang dianggap bisa menghambat proses pengesahan.

Namun, Pansus memastikan bahwa semua catatan kritis telah diakomodasi secara teknokratik, dan dokumen final telah melalui harmonisasi dengan Bappeda Provinsi Sulsel.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya