Tegaskan Pentingnya Integritas, Pemkab Pinrang Serahkan SK Pengangkatan kepada 301 PPPK
Tim SINDOmakassar
Selasa, 29 Juli 2025 - 12:23 WIB
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid menyerahkan secara simbolis SK Pengangkatan kepada 301 orang Tenaga PPPK di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang pada Selasa (29/07/2025). Foto: IST
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid berkesempatan menyaksikan langsung penandatanganan nota perjanjian kerja dan menyerahkan secara simbolis Surat Keputusan (SK) Pengangkatan kepada 301 orang Tenaga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) lingkup Pemerintah Kabupaten Pinrang di Ruang Pola Kantor Bupati Pinrang pada Selasa (29/07/2025).
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menekankan bahwa pengangkatan tenaga PPPK merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks, khususnya pada formasi-formasi yang mendesak dan sangat diperlukan di berbagai instansi.
“Tenaga PPPK harus mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kepentingan negara dan masyarakat, serta menunjukkan sikap integritas selama mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara,” tegas Bupati Irwan.
Bupati Irwan juga mengingatkan bahwa penempatan tenaga PPPK dilakukan berdasarkan asas kebutuhan nyata di unit kerja masing-masing.
Oleh karena itu, perpindahan tempat tugas tidak diperkenankan karena akan berdampak pada ketimpangan formasi dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Saya minta agar seluruh tenaga PPPK memahami betul posisi dan tanggung jawabnya. Penempatan ini sudah melalui kajian kebutuhan, sehingga tidak ada alasan untuk meminta mutasi,” lanjutnya.
Lebih jauh, Bupati Irwan mengharapkan para tenaga PPPK segera menyesuaikan diri di lingkungan kerja masing-masing dan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) serta kompetensi yang dimiliki. Dirinya menegaskan bahwa kinerja para PPPK akan terus dievaluasi setiap tahunnya.
Dalam sambutannya, Bupati Irwan menekankan bahwa pengangkatan tenaga PPPK merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memenuhi kebutuhan pelayanan publik yang semakin kompleks, khususnya pada formasi-formasi yang mendesak dan sangat diperlukan di berbagai instansi.
“Tenaga PPPK harus mampu menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab, menjunjung tinggi kepentingan negara dan masyarakat, serta menunjukkan sikap integritas selama mengabdi sebagai Aparatur Sipil Negara,” tegas Bupati Irwan.
Bupati Irwan juga mengingatkan bahwa penempatan tenaga PPPK dilakukan berdasarkan asas kebutuhan nyata di unit kerja masing-masing.
Oleh karena itu, perpindahan tempat tugas tidak diperkenankan karena akan berdampak pada ketimpangan formasi dan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
“Saya minta agar seluruh tenaga PPPK memahami betul posisi dan tanggung jawabnya. Penempatan ini sudah melalui kajian kebutuhan, sehingga tidak ada alasan untuk meminta mutasi,” lanjutnya.
Lebih jauh, Bupati Irwan mengharapkan para tenaga PPPK segera menyesuaikan diri di lingkungan kerja masing-masing dan menjalankan tugas sesuai dengan tupoksi (tugas pokok dan fungsi) serta kompetensi yang dimiliki. Dirinya menegaskan bahwa kinerja para PPPK akan terus dievaluasi setiap tahunnya.