APBD Perubahan 2025 Gowa Fokus Layanan Publik dan Ekonomi
Herni Amir
Sabtu, 06 September 2025 - 11:01 WIB
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menandatangani berita acara pengesahan Rancangan APBD Perubahan 2025. Foto: SINDO Makassar/Herni Amir
Perubahan APBD 2025 Kabupaten Gowa akan memfokuskan pada upaya penguatan program daerah periode 2025-2030. Khususnya pada peningkatan kualitas layanan publik hingga pemulihan ekonomi.
Hal ini usai ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025 Kabupaten Gowa menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (5/9).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengatakan, penetapan Perda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus memantapkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya melalui proses yang transparan dan partisipatif.
“Kita merespon dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang sehingga komitmen kita untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan berakselerasi untuk pemulihan ekonomi,” katanya.
Orang nomor satu di Gowa itu menyebut, perubahan APBD ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis. Pasalnya bukan hanya sebagai penyesuaian terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah, tetapi juga menjadi APBD perdana di masa jabatanya bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin selaku kepala daerah untuk periode 2025-2030.
“Perubahan APBD ini dirancang untuk memperkuat program-program prioritas pembangunan, terlebih hal ini adalah pijakan awal yang akan menentukan arah kebijakan pembangunan daerah kita dalam lima tahun ke depan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam penyusunannya berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Adapun nilai pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2,207 triliun atau naik Rp8,8 miliar dari tahun sebelumnya, sedangkan total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,272 triliun atau naik Rp51,2 miliar dari APBD sebelumnya.
Hal ini usai ditetapkannya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan APBD 2025 Kabupaten Gowa menjadi Perda dalam Rapat Paripurna DPRD Gowa yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Jumat (5/9).
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang mengatakan, penetapan Perda ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk terus memantapkan kolaborasi antara eksekutif dan legislatif, serta seluruh pemangku kepentingan lainnya melalui proses yang transparan dan partisipatif.
“Kita merespon dinamika dan kebutuhan masyarakat yang terus berkembang sehingga komitmen kita untuk meningkatkan kualitas layanan publik dan berakselerasi untuk pemulihan ekonomi,” katanya.
Orang nomor satu di Gowa itu menyebut, perubahan APBD ini memiliki makna yang sangat penting dan strategis. Pasalnya bukan hanya sebagai penyesuaian terhadap dinamika fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah, tetapi juga menjadi APBD perdana di masa jabatanya bersama Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin selaku kepala daerah untuk periode 2025-2030.
“Perubahan APBD ini dirancang untuk memperkuat program-program prioritas pembangunan, terlebih hal ini adalah pijakan awal yang akan menentukan arah kebijakan pembangunan daerah kita dalam lima tahun ke depan," ujarnya.
Ia menegaskan bahwa dalam penyusunannya berpedoman pada prinsip transparansi, akuntabilitas dan partisipasi untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Adapun nilai pendapatan daerah pada Perubahan APBD Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2,207 triliun atau naik Rp8,8 miliar dari tahun sebelumnya, sedangkan total belanja daerah ditetapkan sebesar Rp2,272 triliun atau naik Rp51,2 miliar dari APBD sebelumnya.