Pertamina Perketat Pengawasan BBM Bersubsidi di Kepulauan Selayar
Tri Yari Kurniawan
            Selasa, 04 November 2025 - 12:22 WIB
            Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya dalam mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kepulauan Selayar. Foto/IST
            Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi menegaskan komitmennya dalam mengawasi penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Kepulauan Selayar.
Langkah ini menyusul adanya dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM oleh oknum pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang merugikan masyarakat, terutama nelayan dan pengguna kendaraan harian.Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa seluruh penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Pengisian BBM menggunakan jerigen hanya diperbolehkan bagi konsumen yang telah memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi terkait (SKPD), seperti nelayan, pelaku usaha mikro, dan masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Regional Sulawesi menegaskan bahwa seluruh penyaluran BBM subsidi harus dilakukan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Pengisian BBM menggunakan jerigen hanya diperbolehkan bagi konsumen yang telah memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi terkait (SKPD), seperti nelayan, pelaku usaha mikro, dan masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami memastikan seluruh aktivitas pengisian jerigen di SPBU telah melalui prosedur resmi dan pengawasan yang ketat. Penggunaan jerigen tidak bisa dilakukan secara bebas, harus berdasarkan surat rekomendasi yang sah. Kami juga menjamin bahwa pelayanan kepada seluruh pelanggan dilakukan secara adil tanpa pengecualian — baik untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun pengguna jerigen berizin,” tegas T. Muhammad Rum.
Pertamina juga telah melakukan langkah-langkah pengawasan tambahan terhadap SPBU di wilayah Kepulauan Selayar, termasuk evaluasi penyaluran dan audit stok BBM bersubsidi.
            
        Langkah ini menyusul adanya dugaan praktik penyalahgunaan distribusi BBM oleh oknum pengusaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang merugikan masyarakat, terutama nelayan dan pengguna kendaraan harian.Area Manager Communication, Relation & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan bahwa seluruh penyaluran BBM bersubsidi harus dilakukan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Pengisian BBM menggunakan jerigen hanya diperbolehkan bagi konsumen yang telah memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi terkait (SKPD), seperti nelayan, pelaku usaha mikro, dan masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
Regional Sulawesi menegaskan bahwa seluruh penyaluran BBM subsidi harus dilakukan sesuai dengan regulasi dan mekanisme yang berlaku.
Pengisian BBM menggunakan jerigen hanya diperbolehkan bagi konsumen yang telah memiliki surat rekomendasi resmi dari instansi terkait (SKPD), seperti nelayan, pelaku usaha mikro, dan masyarakat yang berhak sesuai ketentuan pemerintah.
“Kami memastikan seluruh aktivitas pengisian jerigen di SPBU telah melalui prosedur resmi dan pengawasan yang ketat. Penggunaan jerigen tidak bisa dilakukan secara bebas, harus berdasarkan surat rekomendasi yang sah. Kami juga menjamin bahwa pelayanan kepada seluruh pelanggan dilakukan secara adil tanpa pengecualian — baik untuk kendaraan pribadi, angkutan umum, maupun pengguna jerigen berizin,” tegas T. Muhammad Rum.
Pertamina juga telah melakukan langkah-langkah pengawasan tambahan terhadap SPBU di wilayah Kepulauan Selayar, termasuk evaluasi penyaluran dan audit stok BBM bersubsidi.