Kemenkum Sulsel Beri Masukan Substansi Raperda Keterbukaan Informasi Publik Wajo
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) memfasilitasi kegiatan harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Wajo tentang Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (4/11) di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kegiatan ini dihadiri Ketua dan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Wajo, pimpinan dan anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Kabupaten Wajo, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Wajo, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Wajo, serta pejabat fungsional perancang peraturan perundang-undangan dan analis hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam rapat ini, peserta membahas sejumlah substansi dalam Raperda Keterbukaan Informasi Publik. Pemrakarsa menjelaskan bahwa penyusunan rancangan peraturan daerah ini dimaksudkan sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah dalam menyelenggarakan keterbukaan informasi publik, sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tim perancang dari Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan, antara lain penyempurnaan aspek filosofis pada konsideran, penyesuaian dasar hukum yang relevan, perbaikan redaksional pada beberapa pasal, serta penghapusan atau penyederhanaan beberapa ketentuan yang dinilai tidak perlu. Beberapa frasa juga direkomendasikan untuk disesuaikan agar selaras dengan tata naskah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dari hasil pembahasan, disimpulkan bahwa secara substansi Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik di Kabupaten Wajo tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar.
Perancang Ahli Madya Kanwil Kemenkum Sulsel, Baharuddin, yang mewakili Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, menyampaikan bahwa proses harmonisasi merupakan tahapan penting dalam memastikan kesesuaian setiap rancangan produk hukum daerah dengan ketentuan yang berlaku.
“Harmonisasi ini bukan hanya soal teknis penyusunan naskah, tetapi juga memastikan bahwa semangat dari regulasi tersebut benar-benar mendukung prinsip keterbukaan dan pelayanan publik yang transparan. Kami berharap hasil pembahasan hari ini dapat memperkuat pelaksanaan keterbukaan informasi di Kabupaten Wajo,” ujar Baharuddin.