Imigrasi Parepare Gelar Operasi Gabungan di Kabupaten Wajo
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 07 November 2025 - 21:21 WIB
Tim Imigrasi Parepare saat melakukan pengawasan di PT. Malindo Feedmill Farm Breeder 1, Desa Ongkoe. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melakukan Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian di PT. Malindo Feedmill Farm Breeder 1, Desa Ongkoe, Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, Kamis 6 November 2025.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Wajo.
Operasi ini dipimpin oleh Kasi Inteldakim Kanim Parepare, Oktovianus Malisan, S.H., diikuti oleh anggota Tim Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian Tahun Anggaran 2025, terdiri dari perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Wajo, Intel Kodim 1406 Wajo, Korwil Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Wajo, dan instansi terkait lainnya.
Hasil operasi menunjukkan bahwa PT. Malindo Feedmill Farm Breeder 1 mempekerjakan 52 orang, terdiri dari 51 WNI dan 1 WNA Malaysia sebagai Manajer Produksi. WNA Malaysia tersebut memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang masih berlaku dan dokumen keimigrasian lainnya sesuai persyaratan.
Tidak ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian pada perusahaan tersebut. Operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antar anggota Timpora dalam pertukaran informasi Warga Negara Asing yang berada di Kabupaten Wajo.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban khusus nya di wilayah kerja kantor imigrasi kelas II TPI Pare pare dan memastikan bahwa semua Warga Negara Asing yang berada di wilayah tersebut mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku," kata Oktovianus Malisan, S.H.
Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian di wilayah Kabupaten Wajo.
Operasi ini dipimpin oleh Kasi Inteldakim Kanim Parepare, Oktovianus Malisan, S.H., diikuti oleh anggota Tim Operasi Gabungan Pengawasan Keimigrasian Tahun Anggaran 2025, terdiri dari perwakilan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Wajo, Intel Kodim 1406 Wajo, Korwil Badan Intelijen Negara (BIN) Daerah Wajo, dan instansi terkait lainnya.
Hasil operasi menunjukkan bahwa PT. Malindo Feedmill Farm Breeder 1 mempekerjakan 52 orang, terdiri dari 51 WNI dan 1 WNA Malaysia sebagai Manajer Produksi. WNA Malaysia tersebut memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang masih berlaku dan dokumen keimigrasian lainnya sesuai persyaratan.
Tidak ditemukan indikasi pelanggaran keimigrasian pada perusahaan tersebut. Operasi ini juga bertujuan untuk meningkatkan sinergitas antar anggota Timpora dalam pertukaran informasi Warga Negara Asing yang berada di Kabupaten Wajo.
"Kami akan terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum keimigrasian untuk menjaga keamanan dan ketertiban khusus nya di wilayah kerja kantor imigrasi kelas II TPI Pare pare dan memastikan bahwa semua Warga Negara Asing yang berada di wilayah tersebut mematuhi peraturan keimigrasian yang berlaku," kata Oktovianus Malisan, S.H.
(man)