Kemenpan-RB Terbitkan Izin Pembentukan Imigrasi Bone dan Bantaeng
Luqman Zainuddin
Selasa, 18 November 2025 - 11:46 WIB
Logo Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Foto: Istimewa
Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi membentuk 18 kantor imigrasi baru di berbagai provinsi. Keputusan tersebut didasari oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) Republik Indonesia dengan Surat Nomor B/1621/M.KT.01/2025 tanggal 04 November 2025.
Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia(WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain itu, pembentukan kantor imigrasi baru diharapkan memperluas dan memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ungkap Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman.
Saat ini, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133 unit. Dengan bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Penambahan kantor imigrasi ini tidak hanya berdampak positif bagi WNI dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi WNA yang berada di Indonesia, terutama dalam hal izin tinggal, koordinasi keimigrasian dan tanggapan terhadap pelanggaran.
Semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi juga memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah.
"Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutup Yuldi Yusman.
Pembentukan kantor-kantor imigrasi baru bertujuan untuk mendekatkan akses layanan paspor, izin tinggal dan layanan keimigrasian lainnya kepada masyarakat, baik warga negara Indonesia(WNI) maupun warga negara asing (WNA). Selain itu, pembentukan kantor imigrasi baru diharapkan memperluas dan memperkuat pengawasan dan penindakan keimigrasian.
“Pembentukan kantor-kantor baru ini merupakan upaya kami dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Kami memastikan bahwa wilayah-wilayah yang selama ini dinilai memiliki kebutuhan layanan keimigrasian yang signifikan dapat terakomodasi dengan baik,” ungkap Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi, Yuldi Yusman.
Saat ini, jumlah kantor imigrasi di seluruh Indonesia telah mencapai 133 unit. Dengan bertambahnya 18 kantor imigrasi baru, Ditjen Imigrasi akan memiliki 151 kantor imigrasi di seluruh Indonesia.
Penambahan kantor imigrasi ini tidak hanya berdampak positif bagi WNI dalam memperoleh layanan paspor dan keimigrasian, tetapi juga meningkatkan layanan bagi WNA yang berada di Indonesia, terutama dalam hal izin tinggal, koordinasi keimigrasian dan tanggapan terhadap pelanggaran.
Semakin luasnya jangkauan kantor imigrasi juga memungkinkan pengawasan dan penindakan keimigrasian dilakukan secara lebih tajam dan merata ke seluruh pelosok wilayah.
"Dengan hadirnya kantor-kantor baru, kami yakin layanan imigrasi akan semakin prima dan pemerataan pelayanan keimigrasian di seluruh Indonesia dapat terwujud. Kami berkomitmen untuk terus memperkuat pelayanan, pengawasan, dan sinergi antarlembaga agar tugas keimigrasian dapat berjalan secara optimal,” tutup Yuldi Yusman.