Cegah Kekosongan Obat, DPRD Sulsel Minta RS BLUD Diberi Fleksibilitas Pengadaan
Ahmad Muhaimin
Kamis, 27 November 2025 - 12:34 WIB
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah membacakan dokumen hasil rapat komisi di kantor sementara dewan, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Makassar pada Rabu (26/11/2025). Foto: IST
Komisi E DPRD Sulsel memberikan sejumlah rekomendasi hasil rapat komisi dengan OPD saat laporan komisi di kantor sementara dewan, Kantor Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi, Makassar pada Rabu (26/11/2025).
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah menyoroti rumah sakit yang memiliki Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar dapat mengelola engadaan barang dan jasa secara mandiri.
"Jadi kami minta untuk dikembalikanpengelolaannya ke rumah sakit-rumah sakit. Terkait pengadaan obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai lainnya," kata Andi Tenri Indah dalam rapat.
Dia menuturkan, pengelolaan mandiri ini dimaksud untuk mencegah terjadinya kekosongan stok di fasilitas kesehatan yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, ini juga sesuai dengan Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang badan pelayanan umum daerah atau BLUD.
"Komisi E menekankan pentingnya pemberian fleksibilitas anggaran yang memadai kepada seluruh rumah sakit BLUD untuk melakukan pengadaan secara cepat dan responsif. Sesuai dengan kebutuhan operasional dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi dan kemampuan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelasnya.
Ketua Komisi E DPRD Sulsel, Andi Tenri Indah menyoroti rumah sakit yang memiliki Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar dapat mengelola engadaan barang dan jasa secara mandiri.
"Jadi kami minta untuk dikembalikanpengelolaannya ke rumah sakit-rumah sakit. Terkait pengadaan obat-obatan, alat kesehatan dan bahan medis habis pakai lainnya," kata Andi Tenri Indah dalam rapat.
Dia menuturkan, pengelolaan mandiri ini dimaksud untuk mencegah terjadinya kekosongan stok di fasilitas kesehatan yang dapat mengganggu pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, ini juga sesuai dengan Permendagri nomor 79 tahun 2018 tentang badan pelayanan umum daerah atau BLUD.
"Komisi E menekankan pentingnya pemberian fleksibilitas anggaran yang memadai kepada seluruh rumah sakit BLUD untuk melakukan pengadaan secara cepat dan responsif. Sesuai dengan kebutuhan operasional dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas, transparansi dan kemampuan terhadap regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah," jelasnya.
(umi)