12 SPPG di Barru Bakal Layani MBG untuk Sasaran 3B
Tim SINDOmakassar
Sabtu, 06 Desember 2025 - 20:39 WIB
Kepala Kemendukbangga BKKBN Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Sodiqin. Foto: Istimewa
Sebanyak 12 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Barru, bakal beroperasi untuk melayani Makan Bergizi Gratis (MBG) sasaran 3B (Bumil/Ibu Hamil, Busui/Ibu Menyusui, dan Balita Non-PAUD).
Kepala Kemendukbangga BKKBN Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Sodiqin, bersama Kabid Keluarga Berencana Dinas PMDP2KBP3A Kabupaten Barru, Muliana, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus diskusi di SPPG Sumpang Binangae, Kabupaten Barru, untuk memastikan distribusi Makanan Bergizi Gratis bagi sasaran 3B berjalan tepat sasaran.
Sodiqin menegaskan komitmen BKKBN dalam mendukung agenda nasional pemerintah. “Ini adalah bentuk komitmen BKKBN Sulawesi Selatan dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo,” ujarnya.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Sodiqin menjelaskan bahwa Perpres tersebut secara khusus mengatur peran kader pendamping keluarga.
“Di Pasal 47 disebutkan bahwa kader pendamping keluarga harus diberdayakan untuk mendistribusikan makanan bergizi gratis kepada ibu hamil, ibu menyusui, serta anak di bawah lima tahun mulai usia 6 bulan,” tegasnya.
Kepala Kemendukbangga BKKBN Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan, Sodiqin, bersama Kabid Keluarga Berencana Dinas PMDP2KBP3A Kabupaten Barru, Muliana, melakukan kunjungan silaturahmi sekaligus diskusi di SPPG Sumpang Binangae, Kabupaten Barru, untuk memastikan distribusi Makanan Bergizi Gratis bagi sasaran 3B berjalan tepat sasaran.
Sodiqin menegaskan komitmen BKKBN dalam mendukung agenda nasional pemerintah. “Ini adalah bentuk komitmen BKKBN Sulawesi Selatan dalam mendukung Asta Cita Presiden Prabowo,” ujarnya.
Ia merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 115 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Program Makan Bergizi Gratis sebagai dasar pelaksanaan kegiatan. Sodiqin menjelaskan bahwa Perpres tersebut secara khusus mengatur peran kader pendamping keluarga.
“Di Pasal 47 disebutkan bahwa kader pendamping keluarga harus diberdayakan untuk mendistribusikan makanan bergizi gratis kepada ibu hamil, ibu menyusui, serta anak di bawah lima tahun mulai usia 6 bulan,” tegasnya.