Kajari Luwu Timur Tegaskan Proyek Strategis Bisa Diproses Hukum
Fitra Budin
Selasa, 09 Desember 2025 - 17:30 WIB
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan. Foto: Istimewa
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Luwu Timur, Berthy Oktavianes Zakarias Huliselan, menegaskan proyek strategis yang tidak dikerjakan sesuai petunjuk teknis (juknis) berpotensi diproses hukum.
Peringatan tersebut disampaikan Kajari Lutim, Selasa (09/12), terkait pelaksanaan program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang dilakukan Kejaksaan terhadap sejumlah proyek pemerintah.
Menurutnya, pendampingan yang dilakukan Kejaksaan bukan sekadar formalitas. "Jangan anggap proyek yang didampingi oleh Kejaksaan hanya sekadar cover atau pendampingan semata. Bisa saya naikkan jadi perkara jika tidak sesuai juknis," tegasnya.
Ia juga menyebut telah mengingatkan dinas terkait agar seluruh pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan. "Saya sudah ingatkan ke dinas. Jangan main-main, kalau tidak sesuai juknis kita perkarakan,” tambahnya.
Peringatan tersebut disampaikan Kajari Lutim, Selasa (09/12), terkait pelaksanaan program Pengamanan Pembangunan Strategis (PPS) yang dilakukan Kejaksaan terhadap sejumlah proyek pemerintah.
Menurutnya, pendampingan yang dilakukan Kejaksaan bukan sekadar formalitas. "Jangan anggap proyek yang didampingi oleh Kejaksaan hanya sekadar cover atau pendampingan semata. Bisa saya naikkan jadi perkara jika tidak sesuai juknis," tegasnya.
Ia juga menyebut telah mengingatkan dinas terkait agar seluruh pelaksanaan proyek berjalan sesuai aturan. "Saya sudah ingatkan ke dinas. Jangan main-main, kalau tidak sesuai juknis kita perkarakan,” tambahnya.
(gus)