PMII Sebut Kepengurusan DPP KNPI Ryano Berakhir Tak Legal Melantik Fadel
Tim SINDOmakassar
Selasa, 10 Maret 2026 - 20:03 WIB
Sekretaris Jenderal PB PMII, Irkham Thamrin. Foto: PMII Jombang
Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII) menyatakan penolakan terhadap pelantikan Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Sulawesi Selatan yang dipimpin Fadel Muhammad Tauphan Anshar oleh Ketua Umum DPP KNPI Ryano Panjaitan.
PB PMII menilai pelantikan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mencederai semangat keberhimpunan pemuda.
Sekretaris Jenderal PB PMII, Irkham Thamrin mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa kepengurusan DPP KNPI saat ini telah berakhir masa jabatannya secara konstitusional.
“Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan ini merupakan tindakan yang menabrak konstitusi organisasi. Masa periodesasi kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir sejak Juli 2025, sehingga setiap kebijakan strategis yang diambil setelah itu, termasuk pelantikan pengurus wilayah, tidak memiliki dasar konstitusional,” ujar Irkham dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
PB PMII juga menilai langkah yang diambil oleh DPP KNPI di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan tersebut mengabaikan suara organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) besar yang berhimpun di KNPI, khususnya kelompok Cipayung Plus.
Menurut Irkham, pelantikan tersebut mencerminkan pola kepemimpinan yang tidak lagi sejalan dengan semangat kolektif dalam organisasi kepemudaan.
“Proses pelantikan ini menafikan aspirasi OKP besar yang selama ini menjadi bagian penting dari KNPI. Hal ini tidak hanya melanggar AD/ART organisasi, tetapi juga merusak konsep keberhimpunan yang menjadi dasar berdirinya KNPI sebagai rumah besar pemuda Indonesia,” tegasnya.
PB PMII menilai pelantikan tersebut bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi serta mencederai semangat keberhimpunan pemuda.
Sekretaris Jenderal PB PMII, Irkham Thamrin mengatakan penolakan tersebut didasarkan pada penilaian bahwa kepengurusan DPP KNPI saat ini telah berakhir masa jabatannya secara konstitusional.
“Pelantikan DPD KNPI Sulawesi Selatan ini merupakan tindakan yang menabrak konstitusi organisasi. Masa periodesasi kepengurusan DPP KNPI secara de jure telah berakhir sejak Juli 2025, sehingga setiap kebijakan strategis yang diambil setelah itu, termasuk pelantikan pengurus wilayah, tidak memiliki dasar konstitusional,” ujar Irkham dalam keterangan tertulis, Selasa (10/3/2026).
PB PMII juga menilai langkah yang diambil oleh DPP KNPI di bawah kepemimpinan Ryano Panjaitan tersebut mengabaikan suara organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) besar yang berhimpun di KNPI, khususnya kelompok Cipayung Plus.
Menurut Irkham, pelantikan tersebut mencerminkan pola kepemimpinan yang tidak lagi sejalan dengan semangat kolektif dalam organisasi kepemudaan.
“Proses pelantikan ini menafikan aspirasi OKP besar yang selama ini menjadi bagian penting dari KNPI. Hal ini tidak hanya melanggar AD/ART organisasi, tetapi juga merusak konsep keberhimpunan yang menjadi dasar berdirinya KNPI sebagai rumah besar pemuda Indonesia,” tegasnya.