home sulsel

KIMA Perkuat Perlindungan Aset Negara Lewat MoU dengan Kejari

Kamis, 12 Maret 2026 - 00:56 WIB
Pimpinan PT KIMA bersama Kejari Makassar usai penandatanganan MoU. Foto: Istimewa
PT Kawasan Industri Makassar (KIMA), bagian dari Holding BUMN Danareksa, menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.

Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar, Senin (9/3).

MoU ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Negeri Makassar, Andi Panca Sakti, S.H., M.H., dan Direktur Utama PT Kawasan Industri Makassar, Alif Abadi. Penandatanganan tersebut turut disaksikan jajaran pejabat Kejari Makassar dan manajemen KIMA.

"Kesepakatan ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat sinergi kedua pihak dalam penanganan berbagai permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan pengamanan, pengelolaan, dan pemulihan aset negara," bunyi siaran pers yang diterima redaksi.

Melalui kerja sama tersebut, Kejaksaan Negeri Makassar akan memberikan pendampingan hukum kepada KIMA melalui peran Jaksa Pengacara Negara (JPN). Pendampingan ini mencakup upaya pengamanan aset serta penguatan penegakan hukum yang berkaitan dengan aset milik negara.

KIMA kata Alif Abadi menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat penerapan tata kelola perusahaan yang baik atau Good Corporate Governance (GCG), sekaligus memastikan pengelolaan aset negara berjalan secara optimal, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung keberlanjutan operasional perusahaan sekaligus menjaga aset negara agar memberikan manfaat maksimal bagi perekonomian nasional.
(man)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya