Overstay Lebih dari 60 Hari, WNA Austria Dideportasi
Tim SINDOmakassar
Senin, 16 Maret 2026 - 16:34 WIB
Petugas Imigrasi mendampingi WNA Austria yang dideportasi melalui Bandara Internasional Sultan Hasanuddin. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Austria berinisial FW karena melanggar aturan izin tinggal di Indonesia. Tindakan tersebut dilakukan pada Jumat, 13 Maret 2026.
Deportasi dijatuhkan setelah FW terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, FW diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggalnya (overstay) dan tetap berada di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari setelah izin tersebut berakhir.
Proses deportasi dilakukan oleh petugas Imigrasi Makassar dengan pengawalan hingga keberangkatan. FW dipulangkan melalui penerbangan domestik sebelum melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya di Eropa.
Selain dideportasi, Imigrasi Makassar juga mengusulkan nama FW masuk dalam daftar penangkalan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. WNA diminta secara aktif memantau masa berlaku izin tinggal dan segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis guna menghindari sanksi hukum.
Imigrasi juga mengingatkan para penjamin maupun WNA agar berkoordinasi dengan kantor imigrasi setempat apabila memerlukan informasi terkait status izin tinggal. Hal tersebut penting untuk memastikan aktivitas selama berada di Indonesia tetap berjalan legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Deportasi dijatuhkan setelah FW terbukti melanggar Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Berdasarkan hasil pemeriksaan petugas, FW diketahui telah melewati masa berlaku izin tinggalnya (overstay) dan tetap berada di wilayah Indonesia selama lebih dari 60 hari setelah izin tersebut berakhir.
Proses deportasi dilakukan oleh petugas Imigrasi Makassar dengan pengawalan hingga keberangkatan. FW dipulangkan melalui penerbangan domestik sebelum melanjutkan perjalanan menuju negara asalnya di Eropa.
Selain dideportasi, Imigrasi Makassar juga mengusulkan nama FW masuk dalam daftar penangkalan. Langkah ini dilakukan untuk mencegah yang bersangkutan kembali memasuki wilayah Indonesia dalam jangka waktu tertentu.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Makassar mengimbau seluruh warga negara asing yang berada di Indonesia agar mematuhi ketentuan keimigrasian yang berlaku. WNA diminta secara aktif memantau masa berlaku izin tinggal dan segera mengurus perpanjangan sebelum masa berlaku habis guna menghindari sanksi hukum.
Imigrasi juga mengingatkan para penjamin maupun WNA agar berkoordinasi dengan kantor imigrasi setempat apabila memerlukan informasi terkait status izin tinggal. Hal tersebut penting untuk memastikan aktivitas selama berada di Indonesia tetap berjalan legal dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(man)