home sulsel

Muhammadiyah Sulsel Laporkan Kronologi Dugaan Pengambilalihan Masjid di Barru, Minta Atensi Polda

Kamis, 02 April 2026 - 10:45 WIB
Wakil Ketua PWM Sulsel, Prof Gagaring Pagalung menyerahkan laporan kronologis ke Polda Sulsel di Mapolda pada Kamis, 2 April 2026. Foto: Istimewa
Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulawesi Selatan secara resmi telah menyerahkan laporan kronologis kejadian pelarangan pelaksanaan Salat Idulfitri warga Muhammadiyah serta dugaan pengambilalihan Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah di Kabupaten Barru kepada Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan.

Penyerahan laporan kronologis tersebut disampaikan Wakil Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWM) Sulsel, Prof Gagaring Pagalung, di Mapolda Sulsel, Kamis, 2 April 2026.

Penyerahan dokumen ini dimaksudkan agar Polda Sulsel memberikan atensi khusus terhadap kasus yang sebelumnya telah dilaporkan ke Polres Barru dan kini membutuhkan penanganan yang serius, objektif, dan berkeadilan.

Laporan pengaduan yang telah masuk di Polres Barru tercatat dalam Tanda Bukti Laporan Pengaduan Nomor: TBL/36/III/2026/RESKRIM, tertanggal 23 Maret 2026, terkait dugaan tindak pidana penghalangan ibadah di Masjid Nurut Tajdid Muhammadiyah Pepabri, Kelurahan Coppo, Kecamatan Barru, Kabupaten Barru.

Prof GagaringPagalung sebagai Ketua Tim Pendampingan Penyelesaian Kasus Masjid Nurul Tajdid Muhammadiyah Barru, menegaskan bahwa PWM Sulsel akan mengawal langsung kasus ini agar tindakan intoleransi tidak terulang dan agar aset masjid milik Muhammadiyah tidak diserobot oleh pihak lain yang tidak memiliki dasar hak.

PWM Sulsel, kata Gagaring, memandang bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berhenti pada level narasi teknis atau mediasi yang dangkal, melainkan harus menyentuh akar persoalan, yakni perlindungan kebebasan beribadah, perlindungan aset wakaf, dan penegasan hak pengelolaan masjid berdasarkan jejak historis serta dokumen yang sah.

"PWM Sulsel akan mengawal langsung kasus ini untuk memastikan tindakan intoleransi seperti pelarangan ibadah tidak terulang lagi, dan untuk memastikan masjid milik Muhammadiyah tidak diserobot oleh pihak mana pun yang tidak memiliki dasar hak. Kasus ini harus mendapat atensi khusus dari Polda Sulsel, karena yang dipersoalkan bukan hanya sengketa pengelolaan, tetapi juga menyangkut kebebasan beribadah dan perlindungan aset wakaf Muhammadiyah," ungkap Prof Gagaring
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya