Harmonisasi Tiga Ranperbup Enrekang Fokus pada BLUD RSUD dan Pajak Air Tanah
Tim SINDOmakassar
Rabu, 15 April 2026 - 22:10 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel kembali melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Enrekang, Rabu (15/4/2026). Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) kembali melaksanakan harmonisasi terhadap tiga Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Enrekang, Rabu (15/4/2026), di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.
Tiga Ranperbup yang dibahas masing-masing terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis RSUD Massenrempulu, penetapan nilai perolehan air tanah, serta pengadaan sumber daya manusia BLUD UPT RSUD Massenrempulu Kabupaten Enrekang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Enrekang, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Direktur UPT RSUD Massenrempulu, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam pembahasan, Ranperbup tentang pengelolaan keuangan BLUD RSUD Massenrempulu, tim harmonisasi memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, di antaranya penyesuaian konsiderans, penyempurnaan sistematika penyusunan, hingga penghapusan beberapa ketentuan yang dinilai tidak perlu dimuat dalam rancangan. Selain itu, terdapat usulan agar pengaturan terkait investasi dan pengelolaan piutang dapat digabungkan dalam satu regulasi yang lebih komprehensif.
Sementara itu, pada Ranperbup tentang nilai perolehan air tanah, pembahasan difokuskan pada penyesuaian substansi dengan peraturan gubernur yang berlaku, penyempurnaan istilah hukum, serta penambahan ketentuan mengenai perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA). Regulasi ini juga dinilai penting mengingat tahun 2026 menjadi tahun pertama Kabupaten Enrekang melakukan pendataan dan pengenaan pajak air tanah.
Adapun untuk Ranperbup terkait pengadaan sumber daya manusia BLUD UPT RSUD Massenrempulu, tim harmonisasi merekomendasikan agar judul dan substansinya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Penyesuaian juga diperlukan terhadap sistematika penyusunan serta pengaturan mengenai kualifikasi tenaga profesional lainnya.
Tiga Ranperbup yang dibahas masing-masing terkait pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Unit Pelaksana Teknis RSUD Massenrempulu, penetapan nilai perolehan air tanah, serta pengadaan sumber daya manusia BLUD UPT RSUD Massenrempulu Kabupaten Enrekang.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Enrekang, di antaranya Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Direktur UPT RSUD Massenrempulu, Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala Bagian Hukum Setda, serta tim perancang peraturan perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Dalam pembahasan, Ranperbup tentang pengelolaan keuangan BLUD RSUD Massenrempulu, tim harmonisasi memberikan sejumlah rekomendasi perbaikan, di antaranya penyesuaian konsiderans, penyempurnaan sistematika penyusunan, hingga penghapusan beberapa ketentuan yang dinilai tidak perlu dimuat dalam rancangan. Selain itu, terdapat usulan agar pengaturan terkait investasi dan pengelolaan piutang dapat digabungkan dalam satu regulasi yang lebih komprehensif.
Sementara itu, pada Ranperbup tentang nilai perolehan air tanah, pembahasan difokuskan pada penyesuaian substansi dengan peraturan gubernur yang berlaku, penyempurnaan istilah hukum, serta penambahan ketentuan mengenai perhitungan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA). Regulasi ini juga dinilai penting mengingat tahun 2026 menjadi tahun pertama Kabupaten Enrekang melakukan pendataan dan pengenaan pajak air tanah.
Adapun untuk Ranperbup terkait pengadaan sumber daya manusia BLUD UPT RSUD Massenrempulu, tim harmonisasi merekomendasikan agar judul dan substansinya disesuaikan dengan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah.
Penyesuaian juga diperlukan terhadap sistematika penyusunan serta pengaturan mengenai kualifikasi tenaga profesional lainnya.