home sulsel

Peserta P2P Bantaeng Dibekali Deteksi Pelanggaran Teknis Pemilu

Selasa, 02 Juni 2026 - 19:17 WIB
Bawaslu Bantaeng menggelar Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) pada Selasa (02/06/2026). Humas Bawaslu Bantaeng
Pengawasan pemilu tidak hanya berkaitan dengan praktik politik uang, tetapi juga mencakup berbagai aspek teknis yang berpotensi menimbulkan pelanggaran apabila tidak diawasi dengan baik.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan, Mardiana Rusli, saat memberikan arahan pada kegiatan tatap muka Pendidikan Pengawasan Partisipatif (P2P) yang diselenggarakan Bawaslu Kabupaten Bantaeng, Selasa (02/06/2026).

"Kita tidak harus terjebak dengan persoalan politik uang semata, tetapi banyak hal teknis yang harus diawasi," tegas Mardiana.

Menurutnya, peserta P2P perlu memahami berbagai persoalan teknis kepemiluan agar dapat berperan dalam upaya pencegahan pelanggaran. Ia menjelaskan bahwa pengawasan partisipatif mencakup berbagai aspek, mulai dari pemutakhiran data pemilih hingga dana kampanye.

"Fungsi peserta P2P adalah mengetahui hal-hal yang sangat teknis yang dapat merugikan pihak lain, kemudian melaporkannya kepada Bawaslu," ujarnya.

Mardiana mencontohkan persoalan yang sering muncul dalam pemutakhiran data pemilih, seperti pemilih ganda, data kependudukan yang tidak diperbarui, hingga data anomali yang dapat memengaruhi kualitas daftar pemilih.

Menurutnya, persoalan tersebut dapat berdampak pada pelanggaran administrasi, pemungutan suara ulang, bahkan tindak pidana pemilu apabila tidak dicegah sejak dini.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya