home sulsel

Bos PO Bintang Zahira Akui Bus Beroperasi Sebelum TNKB Terbit, Alasan Kejar Cicilan

Senin, 27 Juli 2026 - 14:33 WIB
Foto ilustrasi bus milik Perusahaan Otobus (PO) PT Bintang Zahira Trans. Foto: Istimewa
Bos Perusahaan Otobus (PO) PT Bintang Zahira Trans, Junawir ternyata menyadari sejak awal busnya dioperasionalkan secara ilegal.

Alasannya, jika tidak dipaksakan jalan, ia takut tidak bisa membayar angsuran mobil yang baru dibelinya secara kredit pada Desember 2025 lalu.

"Ini unit baru. Baru jalan tiga bulan. Kalau tidak dikasi jalan mau bayar pake apa angsurannya," kata Junawir memberi alasan saat dihubungi via pesan singkat WhatsApp, Kamis (23/07/2026).

Mobil yang dimaksud Junawir adalah bus warna hijau toska. Bernomor polisi DD 7175 XX. Platnya plat sementara. Berwarna putih tulisan merah. Berstatus tanda coba nomor kendaraan (TCKB).

Fungsi plat ini hanya sebatas untuk menguji kelayakan fisik kendaraan. Dari dealer ke tempat tujuan atau selama proses uji coba internal.

Pelarangan untuk operasional bus, travel, angkutan barang, atau kegiatan komersial lainnya diatur di Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ). "Pengoperasian kendaraan tidak sesuai peruntukan registrasi dapat dikenakan sanksi tilang hingga penyitaan kendaraan oleh pihak kepolisian dan Dinas Perhubungan."

Penggunakan plat ilegal pada bus yang beroperasi untuk komersial juga diakui Direktorat Lalulintas (Dirlantas) Polda Sulsel Komisaris Besar (Kombes) Pol, Pria Budi adalah pelanggaran hukum. Alumni Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1999 ini menegaskan plat putih tulisan merah merupakan tanda coba kendaraan bermotor (TNKB).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya