home sulsel

Pajak Perolehan Tanah Dipotong 75 Persen, Bapenda Sebut Pertama Kali Diterapkan

Kamis, 06 Agustus 2026 - 14:19 WIB
Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Luwu Timur, Suparman. Foto: Fitra Budin
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur kembali membuat gebrakan dalam pelayanan publik.

Melalui perubahan regulasi perpajakan daerah, masyarakat kini bisa menikmati pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 75 persen.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Bupati Nomor 47 Tahun 2026 yang mengubah Peraturan Bupati Nomor 26 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Pajak Daerah.

Kepala Bidang PBB dan BPHTB Bapenda Luwu Timur, Suparman, menyebut kebijakan ini sebagai terobosan yang baru pertama kali diberlakukan di Kabupaten Luwu Timur.

Menurutnya, pemerintah daerah ingin menghadirkan sistem perpajakan yang lebih ramah kepada masyarakat tanpa mengurangi tujuan meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan pemerintah daerah kepada masyarakat. Selain memberikan keringanan biaya, langkah ini juga diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah," katanya.

Suparman menjelaskan, perubahan regulasi tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah untuk menciptakan pelayanan perpajakan yang lebih mudah, efektif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
(umi)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya