home sulsel

93 Warga Binaan Rutan Bantaeng Terima Remisi Kemerdekaan

Senin, 17 Agustus 2026 - 17:23 WIB
Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin menyerahkan dokumen remisi kemerdekaan kepada narapidana. Foto: Istimewa
Sebanyak 93 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Bantaeng menerima remisi dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Surat Keputusan (SK) remisi diserahkan Bupati Bantaeng Muh. Fathul Fauzy Nurdin bersama Wakil Bupati Bantaeng H. Sahabuddin dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Bantaeng di halaman Rutan Kelas IIB Bantaeng, Senin (17/8/2026).

Penyerahan remisi dilakukan setelah upacara peringatan detik-detik Proklamasi Kemerdekaan RI ke-81.

Kepala Rutan Kelas IIB Bantaeng, Ambo Asse, mengatakan sebanyak 117 warga binaan sebelumnya telah menerima remisi Hari Raya Idulfitri. Pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI, sebanyak 93 warga binaan kembali menerima remisi.

Dengan demikian, 93 warga binaan tersebut telah memperoleh remisi sebanyak dua kali sepanjang 2026.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Bantaeng membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI terkait pemberian Remisi Umum Tahun 2026 bagi narapidana dan Pengurangan Masa Pidana Umum Tahun 2026 bagi anak binaan.

“Pada tahun 2026, pemerintah memberikan remisi umum kepada 173.706 narapidana dan pengurangan masa pidana umum kepada 1.085 anak binaan di seluruh Indonesia,” demikian disampaikan.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya