home sulsel

Dorong Tenun Sa'dan Toraja Utara Dapatkan Pelindungan Hukum

Selasa, 01 September 2026 - 17:29 WIB
Kemenkum Sulsel mendorong pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), sebagai langkah awal mendorong Tenun Sadan Toraja Utara memperoleh pelindungan hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong pembentukan Masyarakat Pelindungan Indikasi Geografis (MPIG), sebagai langkah awal mendorong Tenun Sa'dan Toraja Utara memperoleh pelindungan hukum melalui Indikasi Geografis (IndiGeo).

Dorongan tersebut disampaikan Tim Kanwil Kemenkum Sulsel saat melakukan audiensi dengan jajaran Dinas Kebudayaan, Pariwisata dan Ekonomi Kreatif serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Kabupaten Toraja Utara, Senin (31/8/2026).

Pembentukan MPIG dinilai penting karena menjadi wadah yang memiliki struktur dan peran dalam mengelola, menjaga, serta mempertahankan reputasi dan karakteristik Tenun Sa'dan. Keberadaan organisasi tersebut sekaligus dapat memastikan penggunaan nama dan reputasi Tenun Sa'dan tidak diklaim secara tidak bertanggung jawab oleh pihak yang bukan bagian dari masyarakat penghasilnya.

Tenun Sa'dan sebelumnya telah tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK). Namun, seiring semakin kuatnya reputasi dan nilai ekonomi tenun tersebut, Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong agar pelindungannya ditingkatkan melalui rezim Indikasi Geografis. Dengan IndiGeo, karakteristik, reputasi, dan kualitas produk yang berasal dari wilayah geografis tertentu dapat memperoleh pengakuan serta pelindungan yang lebih kuat, termasuk dalam lingkup internasional.

Dorongan tersebut semakin relevan mengingat sejumlah motif Tenun Sa'dan telah tercatat sebagai kekayaan intelektual, dengan sedikitnya 14 motif yang telah diinventarisasi. Pelindungan melalui IndoGeo diharapkan dapat memberikan batasan dan mekanisme yang lebih jelas dalam menjaga kualitas sekaligus mencegah pihak dari luar daerah memanfaatkan atau meniru reputasi Tenun Sa'dan secara tidak bertanggung jawab.

Tim Kanwil Kemenkum Sulsel juga mendorong agar MPIG nantinya melibatkan unsur yang merepresentasikan ekosistem Tenun Sa'dan, seperti pengusaha, pengrajin, dan masyarakat adat yang memahami tradisi tenun. Kolaborasi tersebut diperlukan agar pengelolaan IndiGeo tidak hanya berorientasi pada aspek administratif, tetapi juga mampu menjaga nilai budaya dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, mengatakan pembentukan MPIG merupakan fondasi penting sebelum Tenun Sa'dan didorong menuju pelindungan Indikasi Geografis.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya