home sulsel

Audit Kepatuhan PMPJ ke Notaris di Bone, Ingatkan Bahaya Pencucian Uang

Kamis, 03 September 2026 - 09:36 WIB
Kanwil Kemenkum Sulsel turun langsung melakukan audit kepatuhan on-site terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada seorang notaris di Kabupaten Bone. Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) turun langsung melakukan audit kepatuhan on-site terhadap penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) kepada seorang notaris di Kabupaten Bone, Senin (31/8/2026). Notaris yang diperiksa merupakan hasil identifikasi risiko tinggi berdasarkan analisis kuesioner yang sebelumnya telah diisi sendiri oleh yang bersangkutan.

Audit kali ini dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, didampingi Tim Pengawas dari Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) guna mencegah praktik pencucian uang dan pendanaan terorisme lewat jasa notaris.

Rangkaian audit berlangsung dalam tiga tahap. Diawali dengan entry meeting, penyerahan surat pengantar pengawasan, perkenalan tim, hingga penjelasan tujuan dan ruang lingkup audit. Dilanjutkan dengan tahap inti, yakni pengumpulan dan penelitian dokumen, mulai dari pedoman penerapan PMPJ dan pelaporan transaksi, formulir Customer Due Diligence (CDD), formulir penilaian risiko, formulir Enhanced Due Diligence (EDD), daftar laporan transaksi mencurigakan, hingga daftar transaksi yang wajib dilaporkan sepanjang 12 bulan terakhir.

Rangkaian ditutup dengan exit meeting, membahas temuan, rekomendasi, sekaligus komitmen notaris yang bersangkutan untuk berbenah.

Dalam kesempatan itu, Andi Basmal menegaskan pentingnya notaris melakukan identifikasi dan verifikasi pengguna jasa secara cermat, serta menjalankan kewajiban pelaporan sesuai ketentuan yang berlaku. Baginya, kepatuhan ini sebqgai wujud dukungan nyata terhadap transparansi dan akuntabilitas setiap transaksi hukum yang melibatkan notaris.

Ia turut menyampaikan pesan khusus kepada Majelis Pengawas Daerah (MPD) yang hadir dalam entry meeting, agar senantiasa menjaga integritas, independensi, profesionalisme, dan marwah lembaga dalam menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan.

Hasil pengawasan dan temuan di lapangan, kata Andi, semestinya dijadikan bahan evaluasi berkelanjutan guna mencegah terulangnya pelanggaran serupa, sekaligus mendorong peningkatan kualitas pelayanan notaris bagi masyarakat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya