Dua Pencuri Besi Ulir Bahan Bangunan di Malili Berhasil Diringkus Polisi
Fitra Budin
Kamis, 03 September 2026 - 16:19 WIB
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Malili bersama Tim Resmob Polres Luwu Timur bergerak cepat meringkus dua orang terduga pelaku pencurian material bangunan. Foto: Istimewa
Jajaran Kepolisian Sektor (Polsek) Malili bersama Tim Resmob Polres Luwu Timur bergerak cepat meringkus dua orang terduga pelaku pencurian material bangunan berupa besi ulir di Jalan Ki Hajar Dewantara, Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur.
Kasus pencurian ini bermula ketika korban bernama Nasrum A Makksau mendapati tumpukan besi ulir yang disimpan di samping rumahnya untuk keperluan pembangunan telah raib digondol maling pada Selasa, 1 September 2026.Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malili agar diproses secara hukum.
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Kanit Resmob Polres Luwu Timur, Aiptu Afrianse, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku yang aksinya meresahkan warga tersebut.
Pihaknya menjelaskan tim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan setibanya laporan diterima dari korban.
"Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku," ungkap Kanit Resmob Polres Luwu Timur, Aiptu Afrianse, saat dihubungi melalui via WhatsApp.
Dari hasil penyelidikan intensif di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR alias Cemang dan HHP pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 03.15 WITA.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Malili untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus pencurian ini bermula ketika korban bernama Nasrum A Makksau mendapati tumpukan besi ulir yang disimpan di samping rumahnya untuk keperluan pembangunan telah raib digondol maling pada Selasa, 1 September 2026.Merasa dirugikan, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Malili agar diproses secara hukum.
Saat dikonfirmasi melalui via WhatsApp, Kanit Resmob Polres Luwu Timur, Aiptu Afrianse, membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku yang aksinya meresahkan warga tersebut.
Pihaknya menjelaskan tim langsung bergerak melakukan serangkaian penyelidikan setibanya laporan diterima dari korban.
"Tim langsung bergerak melakukan penyelidikan guna mengungkap identitas dan keberadaan terduga pelaku," ungkap Kanit Resmob Polres Luwu Timur, Aiptu Afrianse, saat dihubungi melalui via WhatsApp.
Dari hasil penyelidikan intensif di lapangan, petugas akhirnya berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku berinisial HR alias Cemang dan HHP pada Rabu, 2 September 2026 sekitar pukul 03.15 WITA.
Saat ini, kedua terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Malili untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
(gus)