home sulsel

Pemadaman Listrik 6,5 Jam Jadi Batas Kompensasi PLN untuk Pelanggan

Kamis, 03 September 2026 - 20:58 WIB
PLN memastikan bahwa setiap pemberian kompensasi atas gangguan atau pemadaman aliran listrik kepada pelanggan tidak bisa dilakukan secara sembarangan. Foto: Istimewa
PT PLN (Persero) memastikan bahwa setiap pemberian kompensasi atas gangguan atau pemadaman aliran listrik kepada pelanggan tidak bisa dilakukan secara sembarangan.

Kebijakan ganti rugi tersebut wajib berpijak pada ketentuan serta indikator tingkat mutu pelayanan tenaga listrik yang telah ditetapkan secara nasional.

Manager ULP Malili, Wawan Kurniawan, mengungkapkan bahwa mekanisme dan aturan main terkait kompensasi bagi pelanggan terdampak telah diatur secara terukur berdasarkan karakteristik wilayah.

Untuk daerah yang masuk kategori non-isolated, terdapat batasan durasi kumulatif gangguan tertentu sebelum pelanggan dinyatakan memenuhi syarat menerima kompensasi.

"Ketentuan untuk daerah yang non-isolated untuk durasi yang dirasakan pelanggan yakni 6 jam 30 menit per bulan per pelanggan, pak," jelas Manager ULP Malili, Wawan Kurniawan saat dikonfirmasi pada Kamis (03/09/2026).

Langkah tegas dan terukur tersebut menunjukkan bahwa PLN tetap memegang akuntabilitas tinggi dalam menjaga hak-hak konsumen, sekaligus mengacu pada regulasi operasional yang adil baik bagi perusahaan maupun pelanggan.
(umi)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya