Harmonisasi Rancangan Perubahan Perbup Beasiswa Lutim, Dorong Regulasi Pendidikan Tepat Sasaran
Tim SINDOmakassar
Kamis, 10 September 2026 - 18:40 WIB
Harmonisasi Rancangan Perubahan Perbup Beasiswa Lutim, Dorong Regulasi Pendidikan Tepat Sasaran
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati Kabupaten Luwu Timur, Kamis (10/9/2026).
Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom tersebut membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pemberian Beasiswa Daerah.
Kegiatan dipimpin Plh. Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal yang dijabat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, serta diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Bagian Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyampaikan bahwa program beasiswa merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan daerah yang maju dan sejahtera. Program tersebut dipandang sebagai salah satu bentuk investasi masa depan dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Luwu Timur.
Dalam pembahasan, pemerintah daerah mengusulkan sejumlah perubahan, termasuk penambahan dan pengetatan persyaratan penerima beasiswa. Salah satunya terkait persyaratan akreditasi bagi program pendidikan magister dan doktor, serta penyesuaian persyaratan domisili bagi calon penerima beasiswa asal Kabupaten Luwu Timur berdasarkan KTP, dari sebelumnya minimal tiga tahun berturut-turut menjadi enam tahun berturut-turut.
Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan rancangan, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Di antaranya penambahan landasan yang menjelaskan alasan perlunya dilakukan perubahan terhadap peraturan sebelumnya, perbaikan teknik penulisan, penyempurnaan rujukan antar-pasal, serta penyesuaian penggunaan istilah dalam batang tubuh rancangan.
Penggunaan istilah asing juga menjadi perhatian dalam harmonisasi. Istilah “online” disarankan menggunakan padanan bahasa Indonesia “dalam jaringan”, sementara istilah “website” disesuaikan menjadi “situs”. Hal tersebut dilakukan agar rumusan peraturan menggunakan bahasa peraturan perundang-undangan yang tepat dan konsisten.
Rapat yang dilaksanakan secara daring melalui aplikasi Zoom tersebut membahas Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2025 tentang Pemberian Beasiswa Daerah.
Kegiatan dipimpin Plh. Kepala Kantor Wilayah, Andi Basmal yang dijabat Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, serta diikuti jajaran Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, Bagian Hukum, Perancang Peraturan Perundang-undangan, dan JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyampaikan bahwa program beasiswa merupakan bagian dari komitmen untuk mewujudkan daerah yang maju dan sejahtera. Program tersebut dipandang sebagai salah satu bentuk investasi masa depan dalam mendukung pembangunan daerah sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Luwu Timur.
Dalam pembahasan, pemerintah daerah mengusulkan sejumlah perubahan, termasuk penambahan dan pengetatan persyaratan penerima beasiswa. Salah satunya terkait persyaratan akreditasi bagi program pendidikan magister dan doktor, serta penyesuaian persyaratan domisili bagi calon penerima beasiswa asal Kabupaten Luwu Timur berdasarkan KTP, dari sebelumnya minimal tiga tahun berturut-turut menjadi enam tahun berturut-turut.
Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan sejumlah masukan untuk menyempurnakan rancangan, baik dari sisi substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Di antaranya penambahan landasan yang menjelaskan alasan perlunya dilakukan perubahan terhadap peraturan sebelumnya, perbaikan teknik penulisan, penyempurnaan rujukan antar-pasal, serta penyesuaian penggunaan istilah dalam batang tubuh rancangan.
Penggunaan istilah asing juga menjadi perhatian dalam harmonisasi. Istilah “online” disarankan menggunakan padanan bahasa Indonesia “dalam jaringan”, sementara istilah “website” disesuaikan menjadi “situs”. Hal tersebut dilakukan agar rumusan peraturan menggunakan bahasa peraturan perundang-undangan yang tepat dan konsisten.