home sulsel

Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Produk Hukum Kabupaten Toraja Utara

Senin, 05 Oktober 2026 - 22:14 WIB
Kemenkum Sulsel Harmonisasi Tiga Produk Hukum Kabupaten Toraja Utara
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) telah melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap tiga rancangan produk hukum Kabupaten Toraja Utara.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Harmonisasi tersebut dipimpin Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, dan dihadiri Wakil Ketua DPRD, Ketua Bapemperda DPRD Toraja Utara, Asisten Administrasi Umum, Sekretaris BKAD, Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah, Kepala Bagian Umum Sekretariat DPRD, serta jajaran terkait dari Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Turut hadir Perancang Peraturan Perundang-undangan dan JF Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.

Tiga rancangan produk hukum yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 36 Tahun 2021 tentang Kebijakan Akuntansi, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Nomor 109 Tahun 2021 tentang Indikator Kinerja Utama di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

Pada pembahasan Rancangan Peraturan Bupati tentang Kebijakan Akuntansi, perubahan dilakukan terhadap lampiran Perbup Nomor 36 Tahun 2021. Penyesuaian tersebut mencakup batasan nilai minimum kapitalisasi aset tetap Jalan, Jaringan dan Irigasi, batasan nilai minimum kapitalisasi Aset Tetap Lainnya, penyesuaian penambahan masa manfaat aset tetap gedung dan bangunan, serta penambahan penjelasan mengenai waktu perhitungan penyusutan aset tetap.

Sementara itu, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2020 membahas perubahan ketentuan terkait Badan Penanggulangan Bencana Daerah yang ditetapkan menjadi tipe A berdasarkan hasil validasi dan verifikasi data pemetaan urusan pemerintahan bidang ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat suburusan bencana.

Adapun Rancangan Peraturan Bupati tentang Pencabutan Perbup Nomor 109 Tahun 2021 dibahas karena ketentuan mengenai Indikator Kinerja Utama tersebut sudah tidak sesuai dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah yang ditetapkan melalui Perda Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJMD Tahun 2025–2029.

Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawat mengatakan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dan masukan peserta rapat, ketiga rancangan produk hukum tersebut secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya