Imigrasi Parepare Kenalkan Layanan Data Keimigrasian
Tim SINDOmakassar
Rabu, 21 Oktober 2026 - 17:12 WIB
Tim Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM) Imigrasi Parepare memaparkan layanan data keimigrasian di depan awak media. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare mengenalkan Layanan Data Keimigrasian (LDK) kepada insan pers melalui kegiatan bincang santai bersama media di Kafe Gazzaz, Parepare, Senin (19/10/2026).
Kegiatan yang berlangsung pukul 15.00 hingga 17.15 WITA tersebut menjadi ruang diskusi untuk meningkatkan pemahaman media mengenai mekanisme permohonan dan pemanfaatan data keimigrasian.
Materi disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Hijrana Rahim, dengan moderator Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Nurlinda Alla.
Hijrana menjelaskan, LDK merupakan layanan berbasis digital yang memfasilitasi permintaan data keimigrasian oleh instansi dan/atau lembaga pemerintahan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Data yang dapat dimohonkan mencakup informasi paspor, visa, izin tinggal, perlintasan, hingga deportasi. Proses permohonan meliputi pengajuan melalui surat resmi, pemeriksaan dan verifikasi, pengolahan data, hingga penyajian hasil dalam bentuk dokumen digital.
Dalam pemaparannya, Imigrasi Parepare juga menekankan bahwa data keimigrasian tidak dapat diakses secara bebas oleh masyarakat umum. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan kerahasiaan dan pelindungan data pribadi.
Permohonan LDK dapat diajukan melalui portal resmi layanandata.imigrasi.go.id dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Kegiatan yang berlangsung pukul 15.00 hingga 17.15 WITA tersebut menjadi ruang diskusi untuk meningkatkan pemahaman media mengenai mekanisme permohonan dan pemanfaatan data keimigrasian.
Materi disampaikan Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian (TIKIM), Hijrana Rahim, dengan moderator Kepala Subseksi Teknologi Informasi, Nurlinda Alla.
Hijrana menjelaskan, LDK merupakan layanan berbasis digital yang memfasilitasi permintaan data keimigrasian oleh instansi dan/atau lembaga pemerintahan sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
Data yang dapat dimohonkan mencakup informasi paspor, visa, izin tinggal, perlintasan, hingga deportasi. Proses permohonan meliputi pengajuan melalui surat resmi, pemeriksaan dan verifikasi, pengolahan data, hingga penyajian hasil dalam bentuk dokumen digital.
Dalam pemaparannya, Imigrasi Parepare juga menekankan bahwa data keimigrasian tidak dapat diakses secara bebas oleh masyarakat umum. Penggunaannya harus mengikuti ketentuan yang berlaku, termasuk memperhatikan kerahasiaan dan pelindungan data pribadi.
Permohonan LDK dapat diajukan melalui portal resmi layanandata.imigrasi.go.id dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.