Legislator DPRD Makassar Dorong Percepatan Pembahasan Raperda Parkir
Dewan Ghiyats Yan Galistan
Sabtu, 24 Oktober 2026 - 21:40 WIB
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir. Foto: Dok. SINDO Makassar
Anggota Komisi B DPRD Kota Makassar, Basdir, menegaskan pentingnya percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengelolaan Parkir.
Menurutnya, regulasi tersebut sudah sangat mendesak menyusul banyaknya persoalan perparkiran yang kerap memicu keluhan publik hingga viral di Kota Makassar.
"Sebenarnya ini Perda sejak tahun lalu kita dorong, tetapi setelah harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, ada beberapa hal yang menjadi catatan bagi pemerintah kota untuk melakukan koordinasi internal, sinergi antara Dishub, Bapenda, kemudian PD Parkir," ujarnya, Sabtu (24/10/2026).
Politisi PKB itu menyampaikan, instansi terkait telah menyelaraskan visi dan tujuan sehingga Bapemperda sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut ke tingkat Panitia Khusus (Pansus).
"Semoga setelah diharmonisasi selanjutnya di Kementerian Hukum dan HAM itu sudah tidak ada kendala lagi karena menurut kami banyak hal yang penting dan segera untuk ditindaklanjuti terkait dengan perparkiran di Kota Makassar," katanya.
Basdir menambahkan, kehadiran Perda tersebut difokuskan untuk mengantisipasi tingginya angka kebocoran pengelolaan parkir, mengatur mekanisme kerja sama pihak ketiga, sekaligus menindak para juru parkir yang kerap dikeluhkan masyarakat.
"Di situ semua akan kita bahas karena selama ini coba kita lihat jadi bulan-bulanan pemerintah kota gara-gara persoalan parkir, ribut, banyak komplain dari pengguna kendaraan, ini yang semua perlu diantisipasi," ucapnya.
Menurutnya, regulasi tersebut sudah sangat mendesak menyusul banyaknya persoalan perparkiran yang kerap memicu keluhan publik hingga viral di Kota Makassar.
"Sebenarnya ini Perda sejak tahun lalu kita dorong, tetapi setelah harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM, ada beberapa hal yang menjadi catatan bagi pemerintah kota untuk melakukan koordinasi internal, sinergi antara Dishub, Bapenda, kemudian PD Parkir," ujarnya, Sabtu (24/10/2026).
Politisi PKB itu menyampaikan, instansi terkait telah menyelaraskan visi dan tujuan sehingga Bapemperda sepakat untuk melanjutkan pembahasan Raperda tersebut ke tingkat Panitia Khusus (Pansus).
"Semoga setelah diharmonisasi selanjutnya di Kementerian Hukum dan HAM itu sudah tidak ada kendala lagi karena menurut kami banyak hal yang penting dan segera untuk ditindaklanjuti terkait dengan perparkiran di Kota Makassar," katanya.
Basdir menambahkan, kehadiran Perda tersebut difokuskan untuk mengantisipasi tingginya angka kebocoran pengelolaan parkir, mengatur mekanisme kerja sama pihak ketiga, sekaligus menindak para juru parkir yang kerap dikeluhkan masyarakat.
"Di situ semua akan kita bahas karena selama ini coba kita lihat jadi bulan-bulanan pemerintah kota gara-gara persoalan parkir, ribut, banyak komplain dari pengguna kendaraan, ini yang semua perlu diantisipasi," ucapnya.