home sulsel

Prodi Hukum Bisnis UNM Edukasi Mahasiswa soal Hukum Persaingan Usaha

Rabu, 28 Oktober 2026 - 06:41 WIB
Susana pembukaan Talkshow Hukum Persaingan Usaha, di Ballroom D Lantai 2 Menara Phinisi UNM, Kota Makassar, Selasa (27/10/2026). Foto: Istimewa
Program Studi Hukum Bisnis, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum (FIS-H) Universitas Negeri Makassar (UNM), menggelar Talkshow Hukum Persaingan Usaha di Ballroom D Lantai 2 Menara Phinisi UNM, Makassar, Selasa (27/10/2026).

Mengusung tema “Mewujudkan Iklim Usaha Sehat dan Berkelanjutan: Edukasi Hukum Persaingan Usaha di Era Digital”, kegiatan ini diikuti 213 peserta, melampaui target awal sebanyak 150 orang. Peserta terdiri atas dosen dan mahasiswa bidang hukum dari perguruan tinggi negeri maupun swasta di Kota Makassar.

Kegiatan yang berlangsung pukul 08.00–12.30 Wita tersebut dibuka oleh Dekan FIS-H UNM, Dr. Supriadi Torro. Tiga narasumber dihadirkan, yakni Dahliana Tanur, Pelaksana Tugas Kepala Kantor Wilayah VI Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Makassar; Charisma Desta Ardiansyah, Kepala Bidang Penegakan Hukum Kantor Wilayah VI KPPU Makassar; serta Dr. Muhammad Aswan, akademisi Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin sekaligus anggota tim Kelompok Kerja KPPU RI.

Ketua Program Studi Hukum Bisnis FIS-H UNM, Dr. Ririn Nurfaathirany Heri, mengatakan kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan literasi dan pemahaman sivitas akademika mengenai hukum persaingan usaha, terutama dalam menghadapi perkembangan ekonomi digital.

"Kehadiran para narasumber memberikan perspektif yang beragam mengenai regulasi, pengawasan, dan penegakan hukum persaingan usaha. Melalui pemaparan materi dan diskusi, peserta memperoleh kesempatan untuk memperdalam pemahaman mengenai pentingnya menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil, sekaligus mengidentifikasi tantangan hukum yang muncul seiring perkembangan aktivitas bisnis berbasis digital," katanya.

Menurut Ririn, transformasi digital membuat persaingan usaha tidak hanya berkaitan dengan peluang memperluas pasar, tetapi juga dengan upaya menjaga keadilan dalam berusaha dan mencegah praktik yang dapat menghambat persaingan.

"Oleh karena itu, literasi hukum persaingan usaha menjadi penting bagi mahasiswa sebagai calon profesional, akademisi, maupun praktisi hukum di masa mendatang," sambung Dr. Ririn.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya