Pemerintah Desa di Gowa Didorong Transparan dan Akuntabel Kelola Keuangan
Herni Amir
Jum'at, 16 Juni 2023 - 17:58 WIB
Pemerintah desa di Kabupaten Gowa didorong untuk mampu mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel. Sebab keuangan desa merupakan hal yang bersifat strategis.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni saat menghadiri Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Aula Cemara Sungguminasa, kemarin.
“Apa yang terjadi di desa sebenarnya menunjukkan bagaimana pola keuangan di desa yang dilakukan oleh perangkat desa yang mana perencanaannya disusun bersama masyarakat desa, karena dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa harus di kelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Adnan Sebut MTQ Al-Istiqamah Bantu Bentuk SDM Unggul di Gowa
Abd Rauf juga menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa merupakan suatu sub sistem dari pengelolaan keuangan negara dan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam pengelolaan keuangan desa diperlukan evaluasi standar yang digunakan mulai dari aspek perencanaan dan penganggaran maupun aspek pelaksanaan, penatausahaan keuangan desa dan aspek pertanggungjawaban keuangan desa.
“Karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Saat ini sudah ada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskudes) di mana diciptakan untuk membantu pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.
Hal ini disampaikan Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni saat menghadiri Sosialisasi Optimalisasi Peran, Tugas dan Fungsi BPK dan DPR dalam Pengawasan Pengelolaan Dana Desa di Aula Cemara Sungguminasa, kemarin.
“Apa yang terjadi di desa sebenarnya menunjukkan bagaimana pola keuangan di desa yang dilakukan oleh perangkat desa yang mana perencanaannya disusun bersama masyarakat desa, karena dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan desa harus di kelola berdasarkan asas-asas transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Adnan Sebut MTQ Al-Istiqamah Bantu Bentuk SDM Unggul di Gowa
Abd Rauf juga menjelaskan bahwa pengelolaan keuangan desa merupakan suatu sub sistem dari pengelolaan keuangan negara dan daerah dalam mendanai penyelenggaraan pemerintahan desa dan pemberdayaan masyarakat desa.
Sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam pengelolaan keuangan desa diperlukan evaluasi standar yang digunakan mulai dari aspek perencanaan dan penganggaran maupun aspek pelaksanaan, penatausahaan keuangan desa dan aspek pertanggungjawaban keuangan desa.
“Karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Saat ini sudah ada Aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskudes) di mana diciptakan untuk membantu pemerintah desa dalam mengelola keuangan desa secara transparan dan akuntabel,” ungkapnya.