Irmawati Tegaskan PAN Sulsel Siap Hadapi Pemilu 2029, Kader Potensial Disiapkan
Tim SINDOmakassar
Selasa, 03 November 2026 - 19:34 WIB
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Selatan, Irmawati Haeruddin. Foto: Istimewa
Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan sudah menyiapkan infrastruktur partai untuk pemilu yang akan digelar dua tahun lagi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Selatan, Irmawati Haeruddin.
Irma sapaan, Irmawati Haeruddin mengaku, PAN Sulsel sudah siap dengan sejumlah skenario pemilu legislatif maupun pemilihan kepala daerah jika nantinya Revisi Undang-Undang Pemilu disahkan DPR.
"Untuk pemilu nanti, kami PAN Sulsel sudah siap. Potensi kader untuk dicalonkan sebagai caleg juga mulai kita pantau sesuai daerah pemilihan," kata Irma kepada wartawan di Makassar, Senin (2/11/2026).
Salah satu isu sentral dalam Revisi UU Pemilu adalah pemisahan jadwal pemilu lokal dan nasional.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pemilu nasional antara lain pemilihan presiden, calon anggota DPR dan DPD digelar lebih dulu.
Kemudian, pemilu lokal untuk pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD kabupaten-kota dan provinsi.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PAN Sulawesi Selatan, Irmawati Haeruddin.
Irma sapaan, Irmawati Haeruddin mengaku, PAN Sulsel sudah siap dengan sejumlah skenario pemilu legislatif maupun pemilihan kepala daerah jika nantinya Revisi Undang-Undang Pemilu disahkan DPR.
"Untuk pemilu nanti, kami PAN Sulsel sudah siap. Potensi kader untuk dicalonkan sebagai caleg juga mulai kita pantau sesuai daerah pemilihan," kata Irma kepada wartawan di Makassar, Senin (2/11/2026).
Salah satu isu sentral dalam Revisi UU Pemilu adalah pemisahan jadwal pemilu lokal dan nasional.
Sesuai putusan Mahkamah Konstitusi, pemilu nasional antara lain pemilihan presiden, calon anggota DPR dan DPD digelar lebih dulu.
Kemudian, pemilu lokal untuk pemilihan kepala daerah dan anggota DPRD kabupaten-kota dan provinsi.