Bupati Pinrang Minta DWP Dinas Pendidikan & Kebudayaan Jaga Kekompakan
Tim Sindomakassar
Jum'at, 14 Juli 2023 - 21:39 WIB
Bupati Pinrang Irwan Hamid menghadiri arisan dan silaturahmi Dharma Wanita Persatuan (DWP) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pinrang di Lasape, Desa Katomporang, Kecamatan Duampanua, Kamis (13/7).
Dalam penyampaiannya, Bupati Irwan berharap persatuan yang selama ini ditunjukkan oleh DWP Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Baca Juga:Bupati Pinrang Beri Bantuan ke Masyarakat Terdampak Cuaca Ekstrem
Kegiatan seperti ini, lanjutnya, merupakan salah satu cara untuk mempertahankan dan menyambung tali silaturahmi di antara anggota DWP lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Lebih lanjut, Bupati Irwan meminta kepada seluruh anggota DWP agar tidak terpecah belah, terutama menghadapi tahun politik dimana kedewasaan dalam berdemokrasi diuji. Dimintanya agar senantiasa menjaga kekompakan.
"Kita tentu mengapresiasi kegiatan seperti ini yang dimaksudkan sebagai sarana menyambung tali silaturahmi," ujar Bupati Irwan.
Bupati Irwan pada kesempatan ini juga berkesempatan menyerahkan santunan jaminan kematian bagi ahli waris tenaga kerja non ASN yang meninggal dunia.
Dalam penyampaiannya, Bupati Irwan berharap persatuan yang selama ini ditunjukkan oleh DWP Lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dapat dipertahankan dan ditingkatkan.
Baca Juga:Bupati Pinrang Beri Bantuan ke Masyarakat Terdampak Cuaca Ekstrem
Kegiatan seperti ini, lanjutnya, merupakan salah satu cara untuk mempertahankan dan menyambung tali silaturahmi di antara anggota DWP lingkup Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.
Lebih lanjut, Bupati Irwan meminta kepada seluruh anggota DWP agar tidak terpecah belah, terutama menghadapi tahun politik dimana kedewasaan dalam berdemokrasi diuji. Dimintanya agar senantiasa menjaga kekompakan.
"Kita tentu mengapresiasi kegiatan seperti ini yang dimaksudkan sebagai sarana menyambung tali silaturahmi," ujar Bupati Irwan.
Bupati Irwan pada kesempatan ini juga berkesempatan menyerahkan santunan jaminan kematian bagi ahli waris tenaga kerja non ASN yang meninggal dunia.