Penanaman Pohon, Adnan Sebut Sebagai Upaya Perbaiki Kawasan Hutan Kritis
Herni Amir
Senin, 17 Juli 2023 - 14:35 WIB
Pemerintah Kabupaten Gowa kembali melaksanakan penanaman pohon pada kawasan hutan lindung yang tergolong kritis. Kali ini pihaknya melakukan di Dusun Langkoa, Desa Tonasa, Kecamatan Tombolopao, Minggu (16/7/2023).
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rutinitas baru yang dilaksanakan setiap tiga bulan atau per triwulan dengan melihat kategori kawasan hutan lindung.
Baca Juga: Lewat Fashion Carnaval, Pemkab Gowa Kenalkan Malino Sebagai Kota Bunga
"Ini kita lakukan untuk memperbaiki kawasan hutan lindung yang ada di Gowa dan bentuk kontribusi pemerintah terhadap perubahan iklim yang terjadi saat ini, yang berakibat terjadinya kerusakan hutan," ungkapnya.
Ia mengaku, cara ini memang tidak menunjukkan hasil yang maksimal, namun cara itu diambil agar kontribusi nyata ada dan bisa ditunjukkan di tengah-tengah masyarakat agar mereka ikut serta dalam menjaga pohon yang sudah ditanam ini.
"Ini kita melakukan prakteknya, memang tidak signifikan tapi yang terpenting kontribusi kita ada untuk memperbaiki hutan yang ada," jelasnya.
Olehnya ia menegaskan, kepada seluruh oknum yang terlibat, jika didapati ada masyarakat maupun dari pemerintah desa/lurah, camat dan SKPD yang memberikan izin masuk menggarap ataupun merusak pohon yang ditanaman di kawasan hutan lindung ini agar diproses secara hukum.
Bupati Gowa, Adnan Purichta Ichsan mengatakan, kegiatan tersebut merupakan rutinitas baru yang dilaksanakan setiap tiga bulan atau per triwulan dengan melihat kategori kawasan hutan lindung.
Baca Juga: Lewat Fashion Carnaval, Pemkab Gowa Kenalkan Malino Sebagai Kota Bunga
"Ini kita lakukan untuk memperbaiki kawasan hutan lindung yang ada di Gowa dan bentuk kontribusi pemerintah terhadap perubahan iklim yang terjadi saat ini, yang berakibat terjadinya kerusakan hutan," ungkapnya.
Ia mengaku, cara ini memang tidak menunjukkan hasil yang maksimal, namun cara itu diambil agar kontribusi nyata ada dan bisa ditunjukkan di tengah-tengah masyarakat agar mereka ikut serta dalam menjaga pohon yang sudah ditanam ini.
"Ini kita melakukan prakteknya, memang tidak signifikan tapi yang terpenting kontribusi kita ada untuk memperbaiki hutan yang ada," jelasnya.
Olehnya ia menegaskan, kepada seluruh oknum yang terlibat, jika didapati ada masyarakat maupun dari pemerintah desa/lurah, camat dan SKPD yang memberikan izin masuk menggarap ataupun merusak pohon yang ditanaman di kawasan hutan lindung ini agar diproses secara hukum.