Tiga Karyawan PT CLM Diadili, Ahli Hukum Pidana Nilai Dakwaan Jaksa Keliru
Tri Yari Kurniawan
Rabu, 09 Agustus 2023 - 20:25 WIB
Tiga karyawan PT Citra Lampia Mandiri (CLM) saat ini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Malili, Kabupaten Luwu Timur. Ketiganya adalah Ajat Sudrajat, Bachtiar Febriardhi, dan Achmad Sobari. Mereka dilaporkan oleh pihak yang mengaku sebagai direktur baru PT CLM.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa dengan dugaan mencuri dan menggelapkan barang milik PT CLM secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 subsider Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas hilangnya 20 unit laptop, tablet, dan dokumen PT. CLM. Jaksa juga menyebutkan kerugian atas perbuatan terdakwa senilai Rp1,098 triliun.
Untuk menilai adanya unsur-unsur pasal dalam dakwaan tersebut apakah telah tepat diterapkan terhadap perbuatan para terdakwa yang sejatinya hanya mempertahankan hak atas pekerjaan yang telah dipercayakan kepada mereka, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana dalam persidangan. Ahli yang memberi keterangan di muka persidangan adalah Ahmad Sofian.
Baca Juga:Saksi Sebut PT CLM Tidak Lakukan Tindak Pidana di Sidang Kasus Tambang Minerba
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Ahmad mengatakan kantor bukanlah rumah rumah tempat kediaman sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Menurut ahli, sesungguhnya ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP merupakan pencurian dengan pemberatan.
"Kalau perbuatan itu dilakukan dalam rumah kediaman atau pekarangan tertutup yang terdapat rumah kediaman, maka kondisi itulah yang termasuk keadaan pemberat. Dalam perkembangan bisa juga ditafsirkan rumah kediaman itu selayaknya sebuah hotel, vila, cottage, tetapi tidak dengan kantor," ujar Ahmad.
Dia mengatakan, rumah kediaman dalam KUHP memiliki makna secara gramatikal, yaitu tempat kediaman seseorang atau tempat tinggal seseorang, bukan tempat bekerja seseorang. Maka, dari penafsiran ahli, pencurian yang dilakukan di kantor adalah pencurian biasa yang diancam dengan Pasal 362 KUHP.
Dalam persidangan, jaksa penuntut umum mendakwa ketiga terdakwa dengan dugaan mencuri dan menggelapkan barang milik PT CLM secara bersama-sama, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 subsider Pasal 362 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 372 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atas hilangnya 20 unit laptop, tablet, dan dokumen PT. CLM. Jaksa juga menyebutkan kerugian atas perbuatan terdakwa senilai Rp1,098 triliun.
Untuk menilai adanya unsur-unsur pasal dalam dakwaan tersebut apakah telah tepat diterapkan terhadap perbuatan para terdakwa yang sejatinya hanya mempertahankan hak atas pekerjaan yang telah dipercayakan kepada mereka, tim penasihat hukum terdakwa menghadirkan ahli hukum pidana dalam persidangan. Ahli yang memberi keterangan di muka persidangan adalah Ahmad Sofian.
Baca Juga:Saksi Sebut PT CLM Tidak Lakukan Tindak Pidana di Sidang Kasus Tambang Minerba
Dalam keterangannya di depan majelis hakim, Ahmad mengatakan kantor bukanlah rumah rumah tempat kediaman sebagaimana dimaksud Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP. Menurut ahli, sesungguhnya ketentuan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP merupakan pencurian dengan pemberatan.
"Kalau perbuatan itu dilakukan dalam rumah kediaman atau pekarangan tertutup yang terdapat rumah kediaman, maka kondisi itulah yang termasuk keadaan pemberat. Dalam perkembangan bisa juga ditafsirkan rumah kediaman itu selayaknya sebuah hotel, vila, cottage, tetapi tidak dengan kantor," ujar Ahmad.
Dia mengatakan, rumah kediaman dalam KUHP memiliki makna secara gramatikal, yaitu tempat kediaman seseorang atau tempat tinggal seseorang, bukan tempat bekerja seseorang. Maka, dari penafsiran ahli, pencurian yang dilakukan di kantor adalah pencurian biasa yang diancam dengan Pasal 362 KUHP.