home sulsel

Imigrasi Makassar Ikuti Sosialisasi Tata Cara Penjatuhan Hukum Disiplin ASN

Selasa, 28 November 2023 - 07:39 WIB
Kantor Imigrasi Makassar. Foto: Istimewa
Menjadi seorang ASN tentu terdapat peraturan yang harus dijalankan dan diikuti. Bila tidak, akan ada konsekuensi yang harus diterima bagi pelanggarnya.

Dalam aturan ASN terdapat beberapa macam pelanggaran yang bisa berakibat kukuman disiplin (hukdis). Mulai dari yang ringan hingga terberat.

Untuk lebih memahami tentang itu, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar diwakili Kepala Sub Bagian Tata Usaha mengikuti Sosialisasi Perubahan Permenkumham tentang Tata Cara Penjatuhan Hukuman Disiplin dan Tidak Pindana di wilayah Kemenkumham Sulsel.

Sosialisasi menghadirkan Analis Kepegawaian Ahli Muda Biro Sumber Daya Manusia Sekertariat Jendral Kemenkumham Yanvaldi Yanuar sebagai pemateri. Ia menjelaskan tentang prosedur dan tata cara penjatuhan hukuman disiplin pegawai berdasarkan aturan terbaru, yakni Permenkumham Nomor 24 Tahun 2023.

Adapun ruang lingkup yang dibahas pada peraturan ini meliputi kewajiban dan larangan ASN, hukuman disiplin, pejabat yang berwenang menghukum, dan pemanggilan, pemeriksaan, penjatuhan dan penyampaian keputusan, serta upaya Administratif.

Kepala Sub Bagian Tata Usaha Dwi Andang Mei Admojo mengatakan, kegiatan ini memberikan kejelasan tentang tata cara memberikan hukdis bagi ASN, utamanya pada lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Makassar.

"Kita berharap penjatuhan Hukuman Disiplin ini tidak sampai harus perlu dilakukan dan semua ASN dapat mengikuti aturan dan kode Etik ASN yang berlaku," harap Dwi.
(man)
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya