Pengusulan Pj Bupati Luwu Harus Sesuai Hasil Voting
Tim Sindomakassar
Kamis, 07 Desember 2023 - 22:35 WIB
Pengusulan Pj Bupati Luwu diminta harus sesuai dengan hasil voting yang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu pada Selasa, (5/11/2023) lalu.
Ketua Fraksi Gerindra Luwu, Andi Mammang mengatakan, harusnya Ketua DPRD Luwu mengikuti hasil voting yang telah disepakati. Andi Arwin Azis tetap berada di urutan pertama pada sesuai hasil suara terbanyak dewan sebanyak 12 orang.
Baca Juga: Pendapatan PDAM Luwu Melesat Hingga Rp1 Miliar
"Kenapa saya katakan curang, karena seharusnya yang mendapatkan suara terbanyak ditempatkan urutan paling atas, tetapi dalam berita acara ditempatkan di urutan kedua,” ucapnya.
Diketahui pengusulan Penjabat (Pj) Bupati Luwu terindikasi ada kecurangan. Pasalnya, hasil voting berbeda dengan Berita acara bernomor: 30/DPRD/XII/2023 yang menetapkan Sekretaris Daerah Luwu, Sulaiman, di urutan pertama. Padahal hasil voting sebelumnya, Kasatpol PP Sulsel, Andi Arwin Asis meraih suara terbanyak.
Ia pun meminta Kemendagri memperhatikan hal ini agar tidak menciderai proses voting yang telah berlangsung. “Jadi ini ada tanda-tanda menuju kecurangan dan kami harap pihak Kemendagri betul-betul memperhatikan hal ini sehingga tidak ada kecurangan yang terjadi atas semua ini,” tambahnya.
Senada dengan Andi Mammang, Anggota DPRD Luwu dari Fraksi PAN, Lamuddin juga mengaku heran dengan berita acara pengusulan Pj Bupati Luwu yang tidak sesuai dengan hasil voting. Meski yang menentukan Pj Bupati adalah Kemendagri, namun dirinya berharap pengusulan itu berdasarkan hasil voting bersama. Seharusnya, kata dia, Ketua DPRD Luwu, tidak mengambil keputusan sepihak apalagi sudah melalui voting.
Ketua Fraksi Gerindra Luwu, Andi Mammang mengatakan, harusnya Ketua DPRD Luwu mengikuti hasil voting yang telah disepakati. Andi Arwin Azis tetap berada di urutan pertama pada sesuai hasil suara terbanyak dewan sebanyak 12 orang.
Baca Juga: Pendapatan PDAM Luwu Melesat Hingga Rp1 Miliar
"Kenapa saya katakan curang, karena seharusnya yang mendapatkan suara terbanyak ditempatkan urutan paling atas, tetapi dalam berita acara ditempatkan di urutan kedua,” ucapnya.
Diketahui pengusulan Penjabat (Pj) Bupati Luwu terindikasi ada kecurangan. Pasalnya, hasil voting berbeda dengan Berita acara bernomor: 30/DPRD/XII/2023 yang menetapkan Sekretaris Daerah Luwu, Sulaiman, di urutan pertama. Padahal hasil voting sebelumnya, Kasatpol PP Sulsel, Andi Arwin Asis meraih suara terbanyak.
Ia pun meminta Kemendagri memperhatikan hal ini agar tidak menciderai proses voting yang telah berlangsung. “Jadi ini ada tanda-tanda menuju kecurangan dan kami harap pihak Kemendagri betul-betul memperhatikan hal ini sehingga tidak ada kecurangan yang terjadi atas semua ini,” tambahnya.
Senada dengan Andi Mammang, Anggota DPRD Luwu dari Fraksi PAN, Lamuddin juga mengaku heran dengan berita acara pengusulan Pj Bupati Luwu yang tidak sesuai dengan hasil voting. Meski yang menentukan Pj Bupati adalah Kemendagri, namun dirinya berharap pengusulan itu berdasarkan hasil voting bersama. Seharusnya, kata dia, Ketua DPRD Luwu, tidak mengambil keputusan sepihak apalagi sudah melalui voting.