Pemkab Maros Cairkan Rp12,4 Miliar Anggaran untuk KPU
Najmi S Limonu
Selasa, 19 Desember 2023 - 20:30 WIB
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros mencairkan anggaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Maros sebesar Rp12,4 Miliar. Pencairan ini merupakan tahap pertama dari total anggaran sebesar Rp34 Miliar.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, anggaran KPU ini disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maros.
"Alhamdulillah kita sudah cairkan ke Bawaslu beberapa waktu lalu, hari ini kita transfer ke KPU Maros untuk tahap pertama atau 40 persen total dana hibah,” bebernya.
Mantan Ketua DPRD Maros ini mengatakan, aturan dari pusat, tahap pertama pencairan sebesar 40 persen dicairkan 2023. Sedangkan 60 persen pada tahap kedua dicairkan pada 2024 untuk penyelenggaraan Pilkada Maros.
“Selain itu nomor rekening transfer juga dari pusat, makanya kemarin yang duluan ditransfer Bawaslu karena nomor rekening yang duluan turun dari pusat itu Bawaslu,” ujarnya.
Anggaran Pilkada Maros untuk KPU mencapai Rp34 miliar, dengan pencairan dalam dua tahap.
“Jumlah total pencairan tahap I KPU dan Bawaslu sebesar Rp16,9 Miliar dengan rincian Bawaslu Rp4,5 Miliar sedangkan KPU Rp12,4 Miliar,” pungkas Chaidir.
Bupati Maros AS Chaidir Syam mengatakan, anggaran KPU ini disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maros.
"Alhamdulillah kita sudah cairkan ke Bawaslu beberapa waktu lalu, hari ini kita transfer ke KPU Maros untuk tahap pertama atau 40 persen total dana hibah,” bebernya.
Mantan Ketua DPRD Maros ini mengatakan, aturan dari pusat, tahap pertama pencairan sebesar 40 persen dicairkan 2023. Sedangkan 60 persen pada tahap kedua dicairkan pada 2024 untuk penyelenggaraan Pilkada Maros.
“Selain itu nomor rekening transfer juga dari pusat, makanya kemarin yang duluan ditransfer Bawaslu karena nomor rekening yang duluan turun dari pusat itu Bawaslu,” ujarnya.
Anggaran Pilkada Maros untuk KPU mencapai Rp34 miliar, dengan pencairan dalam dua tahap.
“Jumlah total pencairan tahap I KPU dan Bawaslu sebesar Rp16,9 Miliar dengan rincian Bawaslu Rp4,5 Miliar sedangkan KPU Rp12,4 Miliar,” pungkas Chaidir.
(man)