home sulsel

Berkas Perkara Perusakan Cagar Alam Faruhumpenai Dilimpahkan ke Kejari Lutim

Rabu, 07 Februari 2024 - 17:00 WIB
Penyidik Balai Gakkum KLHK Sulawesi melimpahkan berkas perkara kasus perambahan hutan dengan tersangka AB (50) dan SY (52) di Cagar Alam Faruhumpenai. Foto/Dok Gakkum KLHK
Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi melimpahkan berkas perkara kasus perambahan hutan dengan tersangka AB (50) dan SY (52) di Cagar Alam (CA) Faruhumpenai, Desa Parumpenai, Kecamatan Wasuponda ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur (Lutim).

Perkara ini bermula dari informasi masyarakat, yang menemukan adanya alat berat excavator di dalam kawasan hutan CA Faruhumpenai yang sedang beroperasi membuka lahan untuk dijadikan kebun.

Selanjutnya Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi membentuk tim operasi bersama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sulsel dan berhasil mengamankan 1 unit alat berat excavator beserta operator berinisial IW yang sedang bekerja membuka lahan dalam kawasan hutan CA Faruhumpenai. Selanjutnya tim operasi mengamankan alat berat excavator dan membawa IW operator alat berat menuju Makassar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah dilakukan pemeriksaan dan pengembangan terhadap operator alat berat, Penyidik Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi menangkap AB (50) warga Dusun Roroi, Desa Parumpanai, Kecamatan Wasuponda, Kabupaten Lutim.

AB berperan sebagai pembeli sekaligus penggarap lahan dan SY (52) warga Dusun Tembo'e, Desa Burau, Kecamatan Burau, Kabupaten Lutim, yang berperan sebagai penjual lahan garapan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi.

Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 36 angka 17 dan angka 19 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan atau Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. dengan ancaman pidana paling tinggi 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp7,5 miliar.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Aswin Bangun, mengatakan, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi telah melakukan serangkaian proses penegakan hukum dengan baik. "Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Luwu Timur Provinsi Sulawesi Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya di Pengadilan," kata dia, dalam keterangan persnya, Rabu (7/2/2024).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya